Suluh Indonesia
Jakarta – Panglima Jenderal TNI Djoko Santoso menegaskan penghentian penertiban rumah dinas TNI yang masih ditempati keluarga purnawirawan dan pihak lain adalah tidak rasional. ”Rumah dinas yang masih ditempati keluarga purnawirawan, pihak lain dan sudah dialihfungsikan, tentunya tidak rasional kalau penertibannya dihentikan,” katanya di Jakarta, kemarin.
Ditemui usai menghadiri penganugrahan Bintang Yudha Dharma Utama kepada mantan Panglima Angkatan Tentara Malaysia, ia mengatakan, TNI akan mempertimbangkan desakan Panitia Kerja DPR tentang Aset dan Rumah Dinas TNI, agar pihaknya menghentikan penertiban terhadap rumah dinas TNI yang masih ditempati purnawirawan, keluarga atau pihak lain. ”Kita lihat konteksnya dulu. Kalau rumah dinas itu masih ditempati purnawirawan dan istrinya, maka rasional jika dihentikan sementara. Tetapi jika rumah dinas itu ditempati purnawirawan yang telah punya rumah sendiri, ditempati anak dan keluarganya atau pihak lain, tentu penghentian itu tidak rasional,” tutur Djoko.
Ditegaskannya, TNI memiliki tugas untuk melaksanakan kesiapan operasional prajuritnya dalam melaksanakan tugas pokoknya, antara lain dengan pemenuhan kebutuhan rumah bagi prajurit.
Langkah penertiban, lanjut Panglima TNI, tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan bagi purnawirawan. ”Kami akan mengevaluasi kembali langkah-langkah penertiban yang kami lakukan, termasuk dengan mempertimbangkan desakan Panja untuk menghentikan penertiban,” kata Djoko.
Panglima TNI menambahkan, pihaknya akan berdialog dengan DPR dan purnawirawan untuk mencari jalan keluar bagi penyelesaian sengketa rumah dinas bagi prajurit aktif TNI yang masih ditempati purnawirawan, keluarganya dan pihak lain. ”Kami meminta pemahaman, keikhlasan dan kerelaan mereka dan langkah penertiban akan tetap dilakukan,” kata Djoko. (ant)
Jakarta – Panglima Jenderal TNI Djoko Santoso menegaskan penghentian penertiban rumah dinas TNI yang masih ditempati keluarga purnawirawan dan pihak lain adalah tidak rasional. ”Rumah dinas yang masih ditempati keluarga purnawirawan, pihak lain dan sudah dialihfungsikan, tentunya tidak rasional kalau penertibannya dihentikan,” katanya di Jakarta, kemarin.
Ditemui usai menghadiri penganugrahan Bintang Yudha Dharma Utama kepada mantan Panglima Angkatan Tentara Malaysia, ia mengatakan, TNI akan mempertimbangkan desakan Panitia Kerja DPR tentang Aset dan Rumah Dinas TNI, agar pihaknya menghentikan penertiban terhadap rumah dinas TNI yang masih ditempati purnawirawan, keluarga atau pihak lain. ”Kita lihat konteksnya dulu. Kalau rumah dinas itu masih ditempati purnawirawan dan istrinya, maka rasional jika dihentikan sementara. Tetapi jika rumah dinas itu ditempati purnawirawan yang telah punya rumah sendiri, ditempati anak dan keluarganya atau pihak lain, tentu penghentian itu tidak rasional,” tutur Djoko.
Ditegaskannya, TNI memiliki tugas untuk melaksanakan kesiapan operasional prajuritnya dalam melaksanakan tugas pokoknya, antara lain dengan pemenuhan kebutuhan rumah bagi prajurit.
Langkah penertiban, lanjut Panglima TNI, tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan bagi purnawirawan. ”Kami akan mengevaluasi kembali langkah-langkah penertiban yang kami lakukan, termasuk dengan mempertimbangkan desakan Panja untuk menghentikan penertiban,” kata Djoko.
Panglima TNI menambahkan, pihaknya akan berdialog dengan DPR dan purnawirawan untuk mencari jalan keluar bagi penyelesaian sengketa rumah dinas bagi prajurit aktif TNI yang masih ditempati purnawirawan, keluarganya dan pihak lain. ”Kami meminta pemahaman, keikhlasan dan kerelaan mereka dan langkah penertiban akan tetap dilakukan,” kata Djoko. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar