Jakarta, 23 Pebruari 2010 00:36
Pemerintah Indonesia menambah dua atase pertahanannya di dua negara yakni Sri Lanka dan Bangladesh, setelah sebelumnya sempat mengurangi jumlah atase pertahanan (Athan) di beberapa negara karena keterbatasan anggaran. "Semula memang kita kurangi atase pertahanan kita di beberapa negara, dari yang semula 42 orang menjadi 32 orang. Namun setelah kita evaluasi, kita menempatkan atase pertahanan kita di Sri Lanka dan Bangladesh," kata Wakil Menteri Pertahanan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Senin (22/2).
Pemerintah Indonesia menambah dua atase pertahanannya di dua negara yakni Sri Lanka dan Bangladesh, setelah sebelumnya sempat mengurangi jumlah atase pertahanan (Athan) di beberapa negara karena keterbatasan anggaran. "Semula memang kita kurangi atase pertahanan kita di beberapa negara, dari yang semula 42 orang menjadi 32 orang. Namun setelah kita evaluasi, kita menempatkan atase pertahanan kita di Sri Lanka dan Bangladesh," kata Wakil Menteri Pertahanan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Senin (22/2).
Sjafrie mengatakan, penempatan seorang atase pertahanan atau atase teknis di suatu negara didasarkan pada kepentingan Indonesia pada negara tersebut. "Jadi dilihat urgensinya dan seberapa besar kepentingan kita terhadap negara tersebut," ujarnya, saat menghadiri rapat kerja Komisi I dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.Sementara Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso mengatakan, seorang atase pertahanan atau atase teknis dan atase militer adalah orang-orang pilihan dari setiap angkatan baik darat, laut, dan udara. "Sebelum menjadi atase pertahanan, mereka akan dididik berbagai hal termasuk di Badan Intelijen Strategis dan mereka dibiayai oleh negara," katanya. Athan terkadang juga dibantu oleh atase militer yakni atase udara, atase darat dan atase laut. "Namun tidak semua diberlakukan seperti itu. Tergantung seberapa besar kepentingan Indonesia terhadap suatu negara," ujar Djoko.
Tentang dugaan rekening liar para atase pertahanan, Sjafrie mengatakan, ada ketidakharmonisan antara Peraturan Presiden 018/2003 dengan Undang-Undang (UU) 34/2004 Tentang TNI, UU 3/2002 Tentang Pertahanan, UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara dan UU 39 Tentang Kementerian Negara. "Kesemua aturan perundang-undangan itu sangat berkaitan. Dimana sebagai pejabat negara, Athan digaji dan diberikan dana operasional oleh negara dalam hal ini anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian Pertahanan dan TNI," katanya.
Jadi, lanjut Sjafrie, anggaran operasional dan gaji Athan dari anggaran serta DIPA yang dialokasikan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI. Hanya saja penyaluran dana operasional dan lain-lain itu disalurkan melalui perwakilan RI di negara bersangkutan. "Sehingga pertanggungjawaban dana operasional, gaji dan lain-lain oleh Athan diajukan ke Kementerian Pertahanan dan TNI, bukan ke Kementrian Luar Negeri, karena status, gaji dan dana operasional mereka di bawah Kementerian Pertahanan dan TNI," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar