Jumat, 19 Februari 2010

Pepabri Usulkan Kebijakan Integral


Thursday, 18 February 2010
JAKARTA(SI) – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) diharapkan mengeluarkan kebijakan terpusat terkait penertiban rumah dinas TNI agar tidak terjadi perbedaan mekanisme penertiban di tiap angkatan.

Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Agum Gumelar mengungkapkan dari hasil penelusuran,Pepabri menemukan ketidakseragaman aturan tiap matra dalam melakukan penertiban rumah-rumah dinas. “Aturan tiap angkatan dalam melakukan penertiban masih beragam,” ujarnya seusai pertemuan Pepabri dengan pengurus Persatuan Purnawirawan Angkatan dan Polri di kantor DPP Pepabri,Jakarta,kemarin. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU) Herman Prayitno,Wakil PPAL Rusdi, dan Ketua Departemen Kesejahteraan dan Sosial PP Polri HMS Djaya Atmadja. Salah satu ketidakseragaman itu,menurut Agum, dalam penertiban di satuan-satuan Angkatan Darat. Berdasarkan aturan, rumah dinas hanya berhak ditempati purnawirawan beserta istri atau suaminya.

Jika keduanya telah meninggal dunia, rumah dinas tersebut harus dikembalikan. “Sementara di Angkatan Udara masih diberikan toleransi kepada keluarga purnawirawan selama dua tahun untuk menempati rumah tersebut,”ujarnya. Karena itu, lanjut Menteri Koordinator Politik, Sosial dan Keamanan pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid itu, pemerintah dalam hal ini Kemenhan seharusnya mengeluarkan kebijakan terpusat untuk penertiban tersebut.

“Ini harus diangkat menjadi keputusan yang terpusat, dalam hal ini oleh Kemenhan,” ujarnya. Penyeragaman kebijakan penertiban di tiap angkatan tersebut, ungkap Agum,akan menjadi salah satu butir masukan yang akan diberikan Pepabri kepada Kemenhan dan TNI.“Dalam dua hari ke depan,usulan ini akan kita sampaikan kepada pemerintah,” ujarnya. Selain itu, lanjut Agum,Pepabri juga meminta agar Kemenhan dan TNI melakukan inventarisasi permasalahan terkait rumah dinas.Sebab,sampai saat ini belum ada inventarisasi secara lengkap dan menyeluruh atas kasus-kasus rumah dinas.Padahal, lanjut mantan Danjen Kopassus ini,persoalan rumah dinas sangat banyak dan beragam. Di antaranya banyak purnawirawan yang tidak memiliki pilihan selain menempati rumah dinas tersebut. “Kita menyarankan ke pemerintah agar mencari solusi,mencari penyelesaian yang paling tepat dan paling bijak. Kita harus pahami rumah dinas adalah aset negara dan prajurit aktif sangat memerlukan rumah dinas. Namun harus juga dipahami masih banyak purnawirawan yang sangat membutuhkan rumah dinas,”ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Biro Humas Kemenhan Brigjen TNI I Wayan Midhio mengatakan Kemenhan menyerahkan sepenuhnya mekanisme penertiban rumahrumah dinas kepada tiap angkatan. Pasalnya, lanjut Wayan, tiap angkatan memiliki persoalan yang berbeda-beda.“Kemenhan memberikan instruksi bahwa penertiban aset harus dijalankan, mekanisme di lapangan diserahkan ke tiap angkatan,”ujarnya. Sementara itu,Wakil Ketua Komisi I DPR Hayono Isman mengatakan, berdasarkan inventarisasi sementara yang dilakukan, ternyata banyak rumah dinas yang tidak dihuni purnawirawan atau istrinya, melainkan dihuni oleh orang yang sama sekali tidak ada hubungannya. “Saya setuju kalau yang ditertibkan atau dikosongkan adalah rumah dinas yang dihuni orang yang bukan haknya.

Kalau yang seperti itu, kapan pun pengosongan kita akan dukung,” kata Hayono di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Namun jika yang menghuni adalah para purnawirawan, sesuai dengan rekomendasi Panja Tanah dan Aset Kemenhan dan TNI, pengosongan harus ditunda. Sebab, para purnawirawan sebagai orang yang pernah berjasa dan berjuang mempertaruhkan nyawanya untuk bangsa juga harus diperhatikan. Namun untuk para purnawirawan yang sudah sejahtera, pihaknya mengimbau agar rumah dinas tersebut diserahkan saja. “Seperti imbauan saya kepada Bustnil Arifin agar diserahkan saja rumah dinasnya karena beliau kan juga rumahnya banyak dan sudah sejahtera,”ujarnya. (pasti liberti /rahmat sahid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog