Jawa Post
Tunggu Laporan Panja Aset Tanah
Jakarta – Kementerian Pertahanan bersama Mabes TNI sepakat melakukan moratorium (penghentian) pengambilalihan aset rumah dinas TNI. Menhan Purnomo Yusgiantoro menyatakan, kesepakatan moratorium itu sebatas pada operasionalisasi di tingkat lapangan.
”Moratorium sementara, sampai kita benahi operasionalnya,” kata Purnomo setelah rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPR, Jakarta, kemarin (22/2). Menurut Menhan, aturan pengambilalihan tetap, yakni ditujukan kepada purnawirawan yang menempati rumah golongan I dan II.
Perpres No 11/2008 menyatakan, rumah golongan I adalah rumah dinas yang disediakan bagi pejabat negara. Karena sifat jabatannya, pejabat itu harus tinggal di rumah dinas tersebut. Rumah dinas golongan II adalah rumah negara yang memiliki hubungan tidak terpisahkan dengan instansi. Pegawai harus mengembalikan kepada instansi jika telah berhenti atau pensiun dari jabatannya.
”Hanya rumah golongan III yang boleh dijual ke penghuni. Jadi, nanti harap dibedakan betul kasus di lapangan dengan aturan,” kata Purnomo.
Purnomo menambahkan, lama moratorium nanti bergantung kerja panja aset tanah bersama operasionalisasi aset. Keduanya terlebih dahulu melakukan koordinasi seperti apa pengambilalihan dilakukan. ”Nanti seberapa lama belum tahu,” terang mantan menteri ESDM itu.
Di tempat yang sama, Panglima TNI Djoko Santoso menyatakan, kebutuhan pengambilalihan aset TNI sudah mendesak. Untuk rumah dinas, mayoritas TNI aktif membutuhkan rumah dinas untuk kepentingan operasional. ”Posisi saya ini dilematis karena pemerintah saat ini menggalakkan tata usaha barang negara. Kalau tidak beres, nanti audit BPK disclaimer terus,” kata Panglima.
Dalam melakukan pengambilalihan, sebenarnya cara persuasif sudah dilakukan. Menurut Djoo, terlebih dahulu dilakukan dialog dengan penghuni. ”Kami juga kirim surat. Seperti di rumah Pak Bustanul Arifin,” tutur dia. Saat ini, upaya tindak lanjut moratorium sudah dilakukan. ”Kami sudah perintahkan untuk cooling down (menurunkan tensi) dulu,” tandasnya (bay/oki)
Tunggu Laporan Panja Aset Tanah
Jakarta – Kementerian Pertahanan bersama Mabes TNI sepakat melakukan moratorium (penghentian) pengambilalihan aset rumah dinas TNI. Menhan Purnomo Yusgiantoro menyatakan, kesepakatan moratorium itu sebatas pada operasionalisasi di tingkat lapangan.
”Moratorium sementara, sampai kita benahi operasionalnya,” kata Purnomo setelah rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPR, Jakarta, kemarin (22/2). Menurut Menhan, aturan pengambilalihan tetap, yakni ditujukan kepada purnawirawan yang menempati rumah golongan I dan II.
Perpres No 11/2008 menyatakan, rumah golongan I adalah rumah dinas yang disediakan bagi pejabat negara. Karena sifat jabatannya, pejabat itu harus tinggal di rumah dinas tersebut. Rumah dinas golongan II adalah rumah negara yang memiliki hubungan tidak terpisahkan dengan instansi. Pegawai harus mengembalikan kepada instansi jika telah berhenti atau pensiun dari jabatannya.
”Hanya rumah golongan III yang boleh dijual ke penghuni. Jadi, nanti harap dibedakan betul kasus di lapangan dengan aturan,” kata Purnomo.
Purnomo menambahkan, lama moratorium nanti bergantung kerja panja aset tanah bersama operasionalisasi aset. Keduanya terlebih dahulu melakukan koordinasi seperti apa pengambilalihan dilakukan. ”Nanti seberapa lama belum tahu,” terang mantan menteri ESDM itu.
Di tempat yang sama, Panglima TNI Djoko Santoso menyatakan, kebutuhan pengambilalihan aset TNI sudah mendesak. Untuk rumah dinas, mayoritas TNI aktif membutuhkan rumah dinas untuk kepentingan operasional. ”Posisi saya ini dilematis karena pemerintah saat ini menggalakkan tata usaha barang negara. Kalau tidak beres, nanti audit BPK disclaimer terus,” kata Panglima.
Dalam melakukan pengambilalihan, sebenarnya cara persuasif sudah dilakukan. Menurut Djoo, terlebih dahulu dilakukan dialog dengan penghuni. ”Kami juga kirim surat. Seperti di rumah Pak Bustanul Arifin,” tutur dia. Saat ini, upaya tindak lanjut moratorium sudah dilakukan. ”Kami sudah perintahkan untuk cooling down (menurunkan tensi) dulu,” tandasnya (bay/oki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar