Jumat, 19 Maret 2010

Aktivis Demo Oknum TNI Memperkosa Anak

Kamis, 18 Maret 2010 - 21:30 wib
Thomas Joko - Okezone
SEMARANG - Puluhan aktivis dari Legal Resources Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRJ-KJHAM), mendatangi Pengadilan Militer Semarang di Jalan Kertajaya. Mereka menuntut agar oknum TNI, Serma Tono, dijatuhi hukuman berat dan dipecat dengan tidak hormat. Serma Tono sebenarnya telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun, di mana anak itu juga mengalami cacad sejak lahir. Anak gadis itu, sebut saja Melati, merupakan warga Jatisari, Mijen, Semarang. Pembuktian itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer.
Evarisan, Direktur LRC-KJHAM menyatakan bahwa tuntutan hukum Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo pada sidang sebelumnya kepada terdakwa yakni satu tahun penjara dipotong masa tahanan. “Itu sangat tidak adil. Karena dalam Pasal 287 KUHP Tentang Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, ancaman hukumannya adalah sembilan tahun,” jelas Evarisan, Kamis (18/3/2010).Tuntutan itu juga tak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terutama Pasal 81 junto 82 dengan ancaman pidana minimum tiga tahun dan maksimum 15 tahun.

Dalam demonstrasinya para aktivis menuntut agar majelis hakim tidak memberikan vonis sesuai dengan tuntutan oditur militer. Majelis hakim harus berpedoman pada UU Perlindungan Anak. Para demonstran akhirnya diterima oleh Kepala Panitera Pengadilan Militer, Kapten CHK Edi Susanto. Rencananya sidang lanjutan akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan vonis. Tapi agenda itu ditunda karena Hakim Ketua Mayor CHK Warsono menderita sakit.
Sementara itu, Sahri (55) ayah korban mengatakan bahwa anaknya sampai saat ini masih mengalami trauma setelah diperkosa beberapa kali oleh tetangganya itu. “Kejadiannya awal Agustus 2009 di rumah terdakwa pada saat anak saya bermain ke sana. Saya berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” terang Sahri, yang ikut dalam unjuk rasa itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog