Rabu, 03/03/2010 14:36 WIB
Jakarta Detik News. - Mabes TNI menyesalkan adanya kasus kolonel SHD yang dipromosikan menjadi brigadir jenderal merampas anak dari hasil hubungan di luar pernikahan. Mabes mendukung pengusutan kasus itu.
Jakarta Detik News. - Mabes TNI menyesalkan adanya kasus kolonel SHD yang dipromosikan menjadi brigadir jenderal merampas anak dari hasil hubungan di luar pernikahan. Mabes mendukung pengusutan kasus itu.
"Kalau itu terjadi kita sesalkan. Mudah-mudahan itu tidak benar. Sepanjang itu belum terbukti, kita tetap harus menindaklanjuti," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen kepada detikcom, Rabu (3/3/2010).
Sagom mengaku, belum ada laporan resmi dari TNI AD ke Mabes TNI atas kasus calon jenderal bintang satu dengan perempuan berinisial ULE itu. Permasalahan terkait dengan hukum di tiap angkatan pasti diselesaikan angkatan masing-masing.
Namun, Mabes siap memberikan sanksi kepada SHD jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan kesalahan. Namun saat ini, lanjut Sagom, kasus itu masih diproses. SHD juga belum diperiksa.
"Sekecil apapun kesalahan kalau nanti dalam prosesnya itu ditemukan bukti-bukti kesalahan yang bersangkuatan pasti ada hukumnya. Tentara hukumannya selalu lebih berat dari masyarakat sipil," tandas Sagom.
Kasus tersebut bermula ketika SHD, kolonel yang tengah dipromosikan menjadi brigadir jenderal ditengarai merampas Kevin, bayi 4 bulan hasil hidup bersama tanpa nikah antara ULE dan SHD. Kevin dirampas dari tangan ULE, pertengahan Januari 2010 lalu saat Kevin sakit dan dirawat oleh keluarga SHD di Jombang, Jawa Timur. Pada saat itu pula, SHD menjanjikan akan menikahi ULE. Namun, saat ULE hendak pulang ke Jakarta, Kevin ditahan keluarga SHD di Jombang.
ULE, Senin (1/3/2010) lalu melaporkan SHD ke Puspomad. Selasa (2/3/2010) kemarin, ULE diperiksa dari siang hingga pukul 20.00 WIB di Puspomad, Jalan Medan Merdeka Timur. Selama pemeriksaan tersebut, dia diberondong dengan 9 pertanyaan oleh penyidik dari TNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar