Sabtu, 06 Maret 2010

Tersangka Penikam Logo Ditahan

Jumat, 5 Maret 2010 09:24 WITA
Laporan Benny Jahang
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Junaidi, salah seorang warga Kota Kupang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penikaman Dedi Logo (24), warga Oebufu, ditahan aparat penyidik Reskrim Polresta Kupang.Kapolresta Kupang, AKBP Heri Sulistianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Yeter Selan kepada Pos Kupang, Kamis (4/3/2010), menjelaskan, setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik, Junaidi yang sebelumnya menyandang status tangkapan, langsung ditahan penyidik Polresta Kupang, Rabu (3/3/2010) petang.

"Tersangka sudah kita tahan di ruang tahanan Polresta Kupang," ujarnya. Sementara tersangka Justen, anggota TNI dari Brigif 21 Komodo yang diduga turut terlibat dalam kasus yang sama, telah diserahkan kepada DenPOM Kupang untup proses penyidikannya. Selan menjelaskan, pada Rabu (3/3/2009), Kasi Intel Brigif 21 Komodo telah melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Kupang terkait kasus yang melibatkan oknum anggota TNI itu. Pada prinsipnya, kata Selan, pihak TNI mendukung proses hukum terhadap Justen yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Selan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 3 KUHP.

Jadi Prioritas Penyidik Reskrim Polresta Kupang kini mulai memrioritaskan penyidikan kasus pembunuhan Elisabeth Zelvin Sonbai (13) yang ditemukan tewas mengenaskan di Jalur 40, Selasa (8/9/2009). "Kasus pembunuhan di Jalur 40 itu akan menjadi prioritas untuk segera dituntaskan," kata Kasat Reskrim Polresta Kupang, AKP Yeter Selan, S.H kepada Pos Kupang di Mapolresta Kupang, Rabu (3/3/2010).

Menurut Selan, sejak dirinya menjabat Kasat Reskrim Polresta Kupang, ia masih mempelajari keterangan beberapa saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik reskrim. Keterangan beberapa saksi itu perlu dikembangkan lagi oleh penyidik, sehingga bisa mengungkap pelaku pembunuhan tersebut. (ben)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog