Jumat, 12 Maret 2010

Uang·Pelicin lewat Istri Eks Wakapolri

Dugaan Suap Pemenangan .Miranda Sebagai DGS BI JAKARTA -Satu per satu terdakwa penerima cek perjalanan (traveler J' check) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DOS-BI) Miranda S. Goeltom masuk ke pengadilan. Setelah politikus PDIP Dudhie Makmun Murod, kemarin giliran Udju Djuhaeri duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. Udju adalah anggota Komisi IX DPR dari Fraksi TNI-Polri (FTNI/Polri) periode 1999-2004. Saat itu, Udju bukan militer aktif. Sarna dengan Dudhie, sidang kemarin adalah yang pertama. Dari surat dakwaan terungkap empat nama anggota FTNI-Polri yang menerima cek perjalanan, termasuk Udju. Tiga nama lainnya adalah R. Sulistyadi, Darsup Yusuf,dan Suyitno. "Mereka menerima cek perjalanan 10 lembar senilai masing-masing Rp 500 juta," kata J aksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wiradana kemarin.
Menurut Wiradana, penyerahan cek itu difasilitasi Nunun Nurbaeti, istri politikus PKS yang juga mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Nunun, kata Wiradana, berinisiatif menghubungi Udju melalui telepon. Dia meminta Udju menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di Kantor PT Wahana Esa Sejati, Jalan Riau No 21, Jakarta Pusat. Itu terjadi setelah pemilihan Miranda sebagili DOS BI di gedung DPR pada 8 Juni 2004.

Berdasar surat dakwaan, Udju dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai anggota Komisi IX DPR yang membidangi perbankan. "Terdakwa mengetahui bahwa pemberian cek perjalanan tersebut berkaitan dengan pemenangan Miranda sebagai DOS BI," jelas Wiradana. " Perbuatan Udju itu bertentangan dengan kewajiban anggota DPR yang dilarang menerima imbalan."

Menanggapi isi surat dakwaan tersebut, Udju meminta waktu untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Udju juga mengatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. Ketua Majelis Hakim Nanik Indrawati memutuskan menunda sidang hingga Kamis (18/3). Dia juga mempersilakan tim penasihat hukum Udju untuk mengajukan keberatan terhadap JPU terkait dengan kesalahan tulis periode jabatan Udju sebagai anggota Komisi IX DPR pada 1999-2004. Pada surat dakwaan ditulis 20042009. Kesalahan lain juga terjadi dalam penyebutan nominal angka cek perjalanan, yang seharusnya Rp 50 juta disebutkan Rp 5 juta.

Setelah sidang, Udju membantah ikut mengarahkan anggota Fraksi TNI/Polri untuk memilih Miranda. Terkait dengan penyebutan dua nama anggota FTNI-Polri dalam sidang perdana Udju tersebut, KPK akan menyerahkan pengusutan ketiga anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari FTNI-Polri kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom). !tu diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di gedung KPK kemarin. (ken/agm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog