NusaBali – Warga Indonesia bisa menolak menjadi Komponen Cadangan karena sakit, keberadaannya diperlukan masyarakat, sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan, atau sedang menunaikan ibadah haji.
Jakarta,NusaBali – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kembali menegaskan pentingnya pengesahan RUU Komponen Cadangan (Komcad) di tahun ini agar secepat mungkin direalisasikan sehingga Indonesia segera memiliki komponen cadangan .
Komcad dinilai perlu untuk mengatasi ancaman pertahanan dari dalam negara dan ancaman akibat globalisasi. Dengan kata lain, Kemenhan tengah mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi perang sesuai dengan potensinya. RUU Komcad ini sudah masuk dalam daftar prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2011.
Dalam RUU itu tercantum beberapa penolakan seseorang untuk menjadi Komcad. Penolakan yang dicantumkan dalam RUU tersebut yakni karena sakit, keberadaannya diperlukan masyarakat, sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan, sedang menunaikan ibadah haji atau ibadah lainnya, dan sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh orang lain. Dengan RUU seperti itu, RUU Komcadpun terkesan sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan wajib militer (wamil).
Gelombang penolakan atas RUU Komcadpun mulai bergulir Imparsial misalnya, memandang usaha memperkuat kekuatan pertahanan memang diperlukan, tetapi lebih baik apabila pemerintah menyiapkan perangkat keras yang lebih mapan, Caranya bukan dengan membentuk komponen cadangan (Komcad) tapi dengan menata ulang sistem keamanan nasionalnya.
”Memperkuat kekuatan pertahanan memang diperlukan, tetapi hal itu akan lebih baik apabila pemerintah menyiapkan perangkat keras yang lebih mapan dulu dalam pertahanan nasional, ”kata Direktur Program Imparsial, Al-Araf, Kamis (12/8) di Jakarta.
Menurut dia, pembentukan Komcad bukanlah hal yang terpisah dari pembangunan sistem keamanan nasional. Pembentukan Komcad sudah sepantasnya terintegrasi dengan defence planning maupun pembangunan sistem keamanan nasional yang luas dan menyeluruh.
”Di titik ini, seharusnya pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU Keamanan Nasional ketimbang membahas Komcad, ”AL-Araf kepada para pewarta.
Lebih dari itu pemerintah sudah seharusnya lebih memprioritaskan pembangunan kekuatan komponen utamanya (TNI) ketimbang membentuk komcad mengingat anggaran negara yang masih sangat terbatas.
Dalam lima tahun ke depan, pemerintah menargetkan memperoleh 50.000 personel komcad yang terdata, sehingga bisa untuk dijadikan satu kompi cadangan dalam tiap kodim.
Bahkan menurut Al-Araf, hingga kini Presiden SBY belum menjalankan amanat UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU tersebut mewajibkan Presiden membentuk Dewan Pertahanan yang akan membantu membuat Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Selain itu , RUU Komcad bisa menimbulkan dampak pada dinamika perekonomian nasional, terutama di sektor swasta. Pasalnya warga negara yang diikutsertakan dalam Komcad adalah para angkatan kerja yang tersebar di berbagai perusahaan swasta di Indonesia. ”RUU Komcad akan menimbulkan dampak di sektor swasta. Akan ada sumber daya manusia yang diambil dari perusahaan swasta itu yang akan dilatih sebulan”ujar Direktur Program Imparsial, Al-Araf.
Menurutnya, hal tersebut akan mempengaruhi dinamika perekonomian nasional karena perusahaan-perusahaan tersebut sangat bertumpu pada angkatan muda itu.
Selain masalah tersedotnya SDM, RUU ini juga berpeluang pengambilalihan sarana dan prasarana milik swasta oleh pemerintah saat terjadi perang. ”SDA dan sarana prasarana lain milik swasta atau sipil pada kondisi perang, pemerintah bisa membuat itu semua sebagai alat keperluan perang,”ujar Al-Araf kepada para pewarta dalam jumpa pers pernyataan sikap Imparsial terhadap RUU Komcad ini dilansir Kompas com.
Ia beranggapan RUU tersebut prematur karena masih banyak hal yang belum diatur. Misalnya dalam kaitannya dengan sarana dan prasarana sipil yang digunakan dalam kondisi perang.
”Di situ tidak dijelaskan siapa yang kontrol dan sampai berapa lama. Ke depannya, ketidakjelasan ini akan menimbulkan kompleksitas perusahaan dan dinamika ekonomi ,”ujarnya.
Di dalam pernyataan sikapnya, Imparsial menolak pembahasan dan pengesahan RUU Komponen Cadangan pada tahun ini, Lembaga ini juga mendesak pemerintah dan parlemen untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU di bidang keamanan yang lebih penting seperti RUU Peradilan Militer, RUU Keamanan Nasional, RUU Intelijen, dan RUU Tugas Perbantuan.
Jakarta,NusaBali – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kembali menegaskan pentingnya pengesahan RUU Komponen Cadangan (Komcad) di tahun ini agar secepat mungkin direalisasikan sehingga Indonesia segera memiliki komponen cadangan .
Komcad dinilai perlu untuk mengatasi ancaman pertahanan dari dalam negara dan ancaman akibat globalisasi. Dengan kata lain, Kemenhan tengah mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi perang sesuai dengan potensinya. RUU Komcad ini sudah masuk dalam daftar prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2011.
Dalam RUU itu tercantum beberapa penolakan seseorang untuk menjadi Komcad. Penolakan yang dicantumkan dalam RUU tersebut yakni karena sakit, keberadaannya diperlukan masyarakat, sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan, sedang menunaikan ibadah haji atau ibadah lainnya, dan sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh orang lain. Dengan RUU seperti itu, RUU Komcadpun terkesan sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan wajib militer (wamil).
Gelombang penolakan atas RUU Komcadpun mulai bergulir Imparsial misalnya, memandang usaha memperkuat kekuatan pertahanan memang diperlukan, tetapi lebih baik apabila pemerintah menyiapkan perangkat keras yang lebih mapan, Caranya bukan dengan membentuk komponen cadangan (Komcad) tapi dengan menata ulang sistem keamanan nasionalnya.
”Memperkuat kekuatan pertahanan memang diperlukan, tetapi hal itu akan lebih baik apabila pemerintah menyiapkan perangkat keras yang lebih mapan dulu dalam pertahanan nasional, ”kata Direktur Program Imparsial, Al-Araf, Kamis (12/8) di Jakarta.
Menurut dia, pembentukan Komcad bukanlah hal yang terpisah dari pembangunan sistem keamanan nasional. Pembentukan Komcad sudah sepantasnya terintegrasi dengan defence planning maupun pembangunan sistem keamanan nasional yang luas dan menyeluruh.
”Di titik ini, seharusnya pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU Keamanan Nasional ketimbang membahas Komcad, ”AL-Araf kepada para pewarta.
Lebih dari itu pemerintah sudah seharusnya lebih memprioritaskan pembangunan kekuatan komponen utamanya (TNI) ketimbang membentuk komcad mengingat anggaran negara yang masih sangat terbatas.
Dalam lima tahun ke depan, pemerintah menargetkan memperoleh 50.000 personel komcad yang terdata, sehingga bisa untuk dijadikan satu kompi cadangan dalam tiap kodim.
Bahkan menurut Al-Araf, hingga kini Presiden SBY belum menjalankan amanat UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU tersebut mewajibkan Presiden membentuk Dewan Pertahanan yang akan membantu membuat Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Selain itu , RUU Komcad bisa menimbulkan dampak pada dinamika perekonomian nasional, terutama di sektor swasta. Pasalnya warga negara yang diikutsertakan dalam Komcad adalah para angkatan kerja yang tersebar di berbagai perusahaan swasta di Indonesia. ”RUU Komcad akan menimbulkan dampak di sektor swasta. Akan ada sumber daya manusia yang diambil dari perusahaan swasta itu yang akan dilatih sebulan”ujar Direktur Program Imparsial, Al-Araf.
Menurutnya, hal tersebut akan mempengaruhi dinamika perekonomian nasional karena perusahaan-perusahaan tersebut sangat bertumpu pada angkatan muda itu.
Selain masalah tersedotnya SDM, RUU ini juga berpeluang pengambilalihan sarana dan prasarana milik swasta oleh pemerintah saat terjadi perang. ”SDA dan sarana prasarana lain milik swasta atau sipil pada kondisi perang, pemerintah bisa membuat itu semua sebagai alat keperluan perang,”ujar Al-Araf kepada para pewarta dalam jumpa pers pernyataan sikap Imparsial terhadap RUU Komcad ini dilansir Kompas com.
Ia beranggapan RUU tersebut prematur karena masih banyak hal yang belum diatur. Misalnya dalam kaitannya dengan sarana dan prasarana sipil yang digunakan dalam kondisi perang.
”Di situ tidak dijelaskan siapa yang kontrol dan sampai berapa lama. Ke depannya, ketidakjelasan ini akan menimbulkan kompleksitas perusahaan dan dinamika ekonomi ,”ujarnya.
Di dalam pernyataan sikapnya, Imparsial menolak pembahasan dan pengesahan RUU Komponen Cadangan pada tahun ini, Lembaga ini juga mendesak pemerintah dan parlemen untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU di bidang keamanan yang lebih penting seperti RUU Peradilan Militer, RUU Keamanan Nasional, RUU Intelijen, dan RUU Tugas Perbantuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar