Selasa, 17 Agustus 2010

Panglima TNI: Malaysia-RI Hanya Salah Paham

Dengan demikian Indonesia tak perlu menambah kekuatan di perbatasan RI-Malaysia.

Senin, 16 Agustus 2010, 21:18 WIB

VIVAnews - Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal Djoko Santoso menegaskan, pemerintah tidak perlu menambah pasukan di perbatasan menyusul penangkapan tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh Polisi Diraja Malaysia.

"Tak ada penambahan pasukan, ini hanya salah paham yang bisa diselesaikan dengan jalur diplomatik," kata Djoko Santoso usai acara peluncuran 'Pembangunan Kapal Light Fregat-Perusak Kawal Rudal' di kantor Kemeterian Pertahanan, Jakarta, Senin 16 Agustus 2010.

Keputusan untuk tidak menambah pasukan dan patroli perairan itu diambil dengan pertimbangan tidak ada peristiwa yang perlu dikhawatirkan oleh Bangsa Indonesia. "Sampai saat ini tak ada yang menonjol, kecuali penangkapan tiga Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata dia.

Menurut dia, permasalahan itu bisa diselesaikan oleh pemerintah melalui jalur diplomasi, dan semua sudah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri.

Selain itu, kata Djoko, saat ini pihak TNI AL masih melakukan pengecekan di mana kejadian penangkapan itu dilakukan oleh polisi Malaysia. "Kita akan cek kordinat kejadiannya," kata dia.

Senada dengan Djoko, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan pemerintah akan berhati-hati menyelesaikan kasus tersebut.

Menurut dia, perlu diperjelas dimana lokasi penangkapan ketiga petugas itu sebelum pemerintah mengambil langkah-langkah selanjutnya.

"Kita harus hati-hati, kita pastikan posisi TKP-nya (tempat kejadian perkara) dimana sebelum mengambil langkah. Apalagi menyangkut hubungan diplomasi," kata Purnomo.

Terkait hal ini, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, kasus penangkapan tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh petugas Kepolisian Malaysia akan diselesaikan secara bersahabat, melalui hubungan diplomasi.
(sj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog