Jumat, 06/08/2010, 23:42 WIB
Panglima TNI diminta untuk sementara menahan diri, tidak melakukan pengusiran secara paksa kepada purnawirawan penghuni rumah dinas. Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis, usai menerima pengaduan Keluarga purnawirawan korban pengusiran secara paksa rumah dinas TNI AD, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/08/2010). Menurut Nur Kholis, penyelesaian penggusuran rumah dinas purnawirawan tidak bisa diselesaikan satu-persatu, atau kasus-perkasus.
Panglima TNI diminta untuk sementara menahan diri, tidak melakukan pengusiran secara paksa kepada purnawirawan penghuni rumah dinas. Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis, usai menerima pengaduan Keluarga purnawirawan korban pengusiran secara paksa rumah dinas TNI AD, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/08/2010). Menurut Nur Kholis, penyelesaian penggusuran rumah dinas purnawirawan tidak bisa diselesaikan satu-persatu, atau kasus-perkasus.
"Untuk itu, sebaiknya Panglima TNI untuk menahan diri tidak melakukan eksekusi dulu. Biarkan moratorium rumah dinas di seluruh Indonesia," tukasnya. Komnas HAM, lanjut Nur Kholis, mengusulkan lembaga Kepresidenan, Panglima TNI, Menteri Keuangan, dan DPR melakukan konsensus nasional untuk menyelesaikan masalah korban pengusiran paksa rumah dinas purnawirawan."Masalah ini tidak ringan penyelesaian. Siapapun, oleh karena itu, perlu konsensus nasional pemerintah," kata Nur Kholis.
Pasalnya, lanjut Nur Kholis, tanpa kebijakan nasional siapapun itu tidak akan mampu menyelesaikan penggusuran rumah dinas TNI. "Jika masih tetap dilakukan eksekusi berpotensi akan terjadi pelanggaran HAM dan tindak kekerasan secara terus menerus bagi keluarga purnawirawan TNI. Ini akan terkesan tidak baik," jelas Nur Kholis. (Ans/Fat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar