Selasa, 03 Agustus 2010

Patuhi Moratorium Penertiban Rumah Dinas

Tuesday, 03 August 2010

JAKARTA(SI) – Komisi I DPR meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI untuk menghormati kesepakatan mengenai moratorium penertiban rumah dinas TNI hingga Panitia Kerja (Panja) Aset Tanah dan Rumah Dinas TNI selesai menginventarisasi permasalahan.

“Kemhan semestinya mematuhi kesepakatan moratorium.Panja saat ini baru membahas sertifikat. Sedangkan perumahan dinas yang bermasalah belum selesai,” kata Sekretaris Panja Kerja Aset Tanah dan Rumah Dinas TNI EnggartiastoLukitodiJakartakemarin. Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan saat rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan bersama Panglima TNI dan kepala staf tiga angkatan pada Februari 2010 salah satu kesepakatannya disebutkan,semua pihak akan menahan diri melakukan tindakan- tindakan terkait rumah negara yang berada dalam lingkungan TNI dan Kemhan.

Enggartiasto mengatakan, moratorium tersebut berlaku hingga PanjaAset Tanah dan Rumah Dinas TNI selesai menginventarisasi permasalahan dan menemukan solusisolusi yang tepat. “Kesepakatan dalam moratorium tersebut penertiban atas semua rumah bermasalah ditunda untuk sementara waktu sampai panja selesai bekerja.Jika ada kasus yang mendesak misalnya TNI ingin memakai perumahan namun perumahan tersebut telah dikontrakkan panja seharusnya diberi tahu,”katanya.

Seperti diberitakan harian Seputar Indonesia (23/2) lalu, usai rapat kerja dengan Komisi I,Menhan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, moratorium penertiban akan dijalankan sampai Kemhan, Markas Besar TNI, serta Panitia Kerja Aset Tanah dan Rumah Dinas TNI merumuskan operasionalisasi yang tepat untuk proses penertiban. Sementara itu,Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen I Wayan Midhio menyampaikan moratorium penertiban rumah-rumah dinas TNI berlaku secara terukur dan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

Terukur artinya berlaku pada rumah-rumah dinas yang masih ditempati purnawirawan, warakawuri, dan janda para purnawirawan TNI. “Juga berlaku pada rumah yang ditempati anak-anak purnawirawan yang belum memiliki pekerjaan,”ujarnya. Di luar itu,kata Midhio,moratorium tersebut tidak berlaku misalnya jika rumah dinas tersebut telah disewakan kepada pihak ketiga.

Moratorium juga tidak berlaku jika rumah ditempati anggota keluarga yang telah memiliki pekerjaan tetap. Seperti diberitakan sebelumnya, Kodam III/Siliwangi telah melakukan penertiban di rumah Jalan Patrakomala No 47,Kota Bandung, Selasa (27/7) lalu. Rumah itu merupakan rumah negara yang kini dihuni keluarga Kol Purn Hans Albert Mantik.

Kepala Penerangan Kodam/III Siliwangi Letkol TNI Isa Haryanto menyatakan akan terus melakukan penertiban rumah dinas yang sudah tidak boleh dihuni lagi.Kodam pun tengah mengajukan beberapa rumah dinas untuk dilakukan eksekusi dalam beberapa waktu. (pasti liberti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog