PALU--MI: Serda Agus Adiyani, anggota Batalyon Infantri 711/Raksatama Kota Palu, Sulawesi Tengah, melarikan diri dari sel tahanan Detasemen Polisi Militer (Den Pom) di Jalan Sultan Hasanuddin, Palu, Selasa (10/8).
Kabar kaburnya Serda Agus ini baru diketahui wartawan Kamis (12/8) siang setelah mendapat informasi dari lingkungan TNI.
Belum diketahui pasti kronologis kejadian kaburnya Serda Agus dari tahanan. Namun menurut informasi yang diperoleh, dia melarikan diri saat mencuci pakaian tidak jauh dari lokasi sel dan tanpa pengawalan ketat aparat. Melihat kelengahan aparat dan ada kesempatan itu, maka Serda Agus akhirnya berhasil kabur.
Namun, Komandan Korem 132 Tadulako Kolonel Kavaleri Thamrin Marzuki yang dikonfirmasi wartawan di Palu, Kamis, membantah kabar itu. Kolonel Thamrin Marzuki mengemukakan masa penahanan Serda Agus per tanggal 10 Agustus 2010 telah berakhir sehingga bukan melarikan diri.
"Tidak ada yang kabur dari sel karena yang bersangkutan memang telah habis masa penahanannya," kata Kolonel Thamrin Marzuki.
Ternyata hingga kini, pihak Korem dan Den Pom Palu masih terus menyelidiki dan mencari keberadaan Serda Agus yang kabur dari sel tahanan, dengan memeriksa sejumlah saksi.
Serda Agus sendiri merupakan tahanan Den Pom dalam kasus tidak hadir tanpa izin atau THTI, sehingga menjalani hukuman sebagaimana vonis dari pimpinannya. (Ant/wt/OL-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar