Minggu, 15 Agustus 2010

TNI DAN PNS DI PULAU TERLUAR TERIMA TUNJANGAN KHUSUS

Jakarta, 14/8/2010 (Kominfo-Newsroom) Para prajurit TNI dan PNS yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan menerima tunjangan khusus mulai dari 50% hingga 150% dari gaji pokok.

Tunjangan dikeluarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan. Perpres dan Permenhan tersebut diserahkan langsung kepada Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, di Kantor Kementerian Pertahanan jalan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat, Jumat (13/8).

Besaran tunjangan kepada yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau terluar tanpa penduduk sebesar 150%, sedangkan bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk, sebesar 75%. Kemudian, tunjangan sebesar 50% dari gaji pokok bagi mereka yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar. "Tunjangan khusus baru akan diterima September. Karena Perpres berlaku Januari 2010, maka tunjangan akan dirapel," kata Menhan.

Menurut Menhan, tunjangan khusus didasari atas beberapa latar belakang baik dari aspek yuridis, geografis maupun kebijakan pertahanan negara yang pro kesejahteraan. Dari aspek yuridis berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar. Dengan demikian, pemberian tunjang khusus merupakan amanat UU yang harus dilaksanakan.

Dari aspek Geografis, lanjut Purnomo, pulau-pulau kecil terluar Indonesia memiliki nilai strategis sebagai titik dasar garis pangkal kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah perairan Indonesia, zone ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia, maka pulau-pulau tersebut perlu diamankan dan ditempati langsung oleh prajurit. Di samping itu, dari aspek kebijakan pertahanan yang pro kesejahteraan, salah satu implementasinya untuk mendorong kesejahteraan prajurit termasuk pemberian tunjangan-tunjangan khusus bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. Dia menambahkan pemerintah juga telah menaikkan Uang Lauk Pauk prajurit dari Rp35ribu menjadi Rp40ribu dan saat ini sedang merampungkan penyelesaian tunjangan kinerja bagi seluruh anggota TNI dan PNS dalam program reformasi birokrasi.(yr/dry)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog