Jumat, 06 Agustus 2010

Tujuh Anggota TNI Diberhentikan Tidak Hormat

Kamis, 5 Agustus 2010 - 13:39 wib
JAKARTA-SI. Markas Kodam Jaya menggelar percepatan sidang pelanggaran terhadap 12 anggota TNI Kodam Jaya. Ke-12 anggota tersebut terlibat berbagai pelanggaran, mulai penganiayaan, asusila, penipuan, narkoba, dan disersi.Sidang percepatan dimulai sejak Senin 2 Agustus lalu dan selesai kemarin malam. Hingga siang kemarin pengadilan yang dipimpin Kepala Pengadilan Militer Jakarta Kolonel Corp Hukum M Hutapea, didampingi Hakim Satu Mayor Sus (AU) Imanuel dan Hakim Dua Mayor Puspayadi telah memvonis tujuh anggota TNI dan memecat lima di antaranya.

Dari 12 anggota TNI sebanyak satu orang berpangkat perwira, tiga bintara, dan delapan tamtama. Kasus mereka telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan siap untuk diperiksa. Kasus pelanggaran yang paling dominan adalah kasus disersi atau tidak hadirnya prajurit di kesatuannya selama 30 hari berturut-turut. Praka Henri Marpaung dari kesatuan Ajendam Jaya, Lettu Inf Wilmora Yudha dari Danton Yonif dan Pratu Adi Prasetyo dari Yonif terbukti menganiaya sipil. Serka Roni Sugiyanto dari Ba Denrudal terbukti melakukan perzinahan dengan keluarga besar tentara. Sertu Doddy Akriawan Kusuma dari Pomdam Jaya terbukti melakukan kasus penipuan.
Pratu Imran Jumali Dari Yonkav menggunakan narkoba.Sedangkan kasus desersi dilanggar oleh Praka Puguh Dwi Purnomo dari kesatuan Yonif Mekanis 201 Jayakarta, Kopda Uki Karsidi dari Yonif Mekanis, Kopda Marianus Gea dari Bekangdem Jaya, Praka Henri Simanjjuntak dari Yonif Mekanis, Prada Kurniawan dari Yonkav, Serka Dedi Ruslan dari Deninteldam. "Anggota yang dipecat sebagian besar adalah pelanggaran kasus disersi," ungkap Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Marciano Norman. Kasus lainnya menunggu kepastian hakim di persidangan. Mayjen Marciano menjelaskan Kodam Jaya tengah berupaya melakukan percepatan terhadap anggota yang bermasalah dengan hukum. Tujuannya mereka yang terbukti bersalah dapat segera dijatuhi dan menjalani hukuman tersebut.

"Bagi yang bisa kembali bertugas maka dapat segera bertugas, bagi yang dipecat maka dapat menjalani anggota masyarakat yang biasa," ungkapnya. Lebih lanjut menurut Mayjen Marciano, kalau keputusan digantung terlalu lama maka baik satuan TNI dan yang bersangkutan mengalami kerugian. "Yang bersangkutan tidak dapat dioperasionalkan, sehingga mempengaruhi karir," katanya.

Dengan adanya kepastian hukum maka diharapkan anggota tersebut dapat menata kembali kehidupannya dan dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat ke depan. Proses persidangan ini juga disaksikan 1.400 prajurit secara bergantian sebagai bentuk penyuluhan. Tujuannya agar prajurit tahu ada proses hukum yang berlaku bagi yang melanggar. TNI juga sudah melakukan pencegahan masuknya narkoba ke tubuh TNI dengan memberikan pelatihan pencegahan kepada setiap prajurit. Kepala Hukum Kodam Jaya Kolonel Djamaludin Hamid menjelaskan percepatan penyelesaian perkara merupakan permintaan Pangdam Jaya. Percepatan sidang perkara baru pertama digelar dalam 2010 dan kasus disersi yang paling menonjol. "Tidak hadir dalam kesatuan itu kejahatan," terangnya.Proses peradilan terhadap kasus disersi ini sebagian besar dilakukan secara in absentia atau tidak menghadirkan terdakwa dipersidangan. Kolonel Djamaluddin menambahkan prajurit yang menghadiri persidangan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi prajurit.

"Pada akhirnya pelanggaran hukum anggota Kodam Jaya dapat ditekan sekecil mungkin," tegasnya. Terakhir dia menyampaikan bahwa persidangan ini membuktikan kalau anggota tentara tidak kebal hukum.Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta Letkol Endro Nurwantoko menambahkan hingga Agustus 2010 pihaknya sudah menindak 50 anggota TNI yang melanggar hukum. Sebanyak 15 perkara disidangkan dalam pengadilan militer II-08, sedangkan lainnya digelar secara in absentia. Sebanyak tiga di antara yang melanggar bergolongan perwira. "Sebanyak 47 bergolongan tamtama, kasus asusila digelar tertutup dan tiga lainnya terkait kasus narkoba," bebernya.(Isfari Hikmat/Koran SI/ful)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog