JAKARTA, NusaBali - Kasus suap pemilihan Deputi Gubemur Senior (DOS) Bank Indonesia kembali . disidangkan dengan terdakwa Udju Djuhaeri, mantan anggota Fraksi TNI/Polri DPR. Dalarn dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Urnurn (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Karnis (11/3) kemarin, disebutkan kalau Udju rnengambil cek senilai Rp 500 juta yang diduga suap dalam pemilihan DGS BI yang dirnenangkan Miranda Goeltorn tersebut, di kantor Nunun Nurbaiti. Bahkan, Udju tidak sendirian, karena ada tiga anggota FTNI/Polri yang ikut datang ke kantor Nunun. . Menuiut JPU Kadek Wiradana, Udju datang bersarna R Sulis Tyadi, Darsup Yusuf, dan Suyimo. Sama seperti Udju, ketiga rekannya juga lni menerima traveller's cheque yang diduga untuk kemenangan Miranda. "Udju dihubungi Nunun Nurbaiti untuk menernui Ahmad Hakim Safari MJ alias Ari Malangjudo di kantornya. Kemudian bersama tiga rekannya datang ke PT Wah ana Esa Sejati dan masing-masing menerima Rp 500 juta," kata Wiradana dilansir detikcom.
Wiradana rnengatakan. sama seperti Udju, ketiga rekannya juga menerima 10 lembar traveller's cheque Ell yang rnasing-masing lembar senilai Rp 50 juta. Peristiwa itu terjadi sekitar Juni 2004.
Sebelumnya, JPU mendakwa Udju telah rnenerima traveller's cheque di kantor PT Wahana Esa Sejati sekitar bulan Juni 2009. Cek senilai Rp 500 juta diterima Udju dari Nunun Nurbaiti melalui Ari Malangjudo. Udju terancam 5 tahun penjara.
Kasus dugaan penerimaan suap ini pertama kali dilaporkan ke KPK oleh mantan anggota Komisi IX FPDIP Agus Condro Prayitno pada pertengahan 2008. Agus Condro mengaku telah menerima 10 lembar traveller's cheque dengan nilai total Rp 500 juta beberapa hari setelah . Miranda S Goeltom terpilih sebagai DOS BI.
Sebelumnya, Dudhie Makmun Murod (FPDIP) sudah lebih dulu disidang. Sementara, Hamka Yandhu (mantan anggota FPG) dan Endin Soefihara (rnantan anggota FPPP) akan menyusul dalam waktu dekat. Diduga anggota Komisi IX 1999-2004lainnya juga menerima traveller's cheque serupa
Wiradana rnengatakan. sama seperti Udju, ketiga rekannya juga menerima 10 lembar traveller's cheque Ell yang rnasing-masing lembar senilai Rp 50 juta. Peristiwa itu terjadi sekitar Juni 2004.
Sebelumnya, JPU mendakwa Udju telah rnenerima traveller's cheque di kantor PT Wahana Esa Sejati sekitar bulan Juni 2009. Cek senilai Rp 500 juta diterima Udju dari Nunun Nurbaiti melalui Ari Malangjudo. Udju terancam 5 tahun penjara.
Kasus dugaan penerimaan suap ini pertama kali dilaporkan ke KPK oleh mantan anggota Komisi IX FPDIP Agus Condro Prayitno pada pertengahan 2008. Agus Condro mengaku telah menerima 10 lembar traveller's cheque dengan nilai total Rp 500 juta beberapa hari setelah . Miranda S Goeltom terpilih sebagai DOS BI.
Sebelumnya, Dudhie Makmun Murod (FPDIP) sudah lebih dulu disidang. Sementara, Hamka Yandhu (mantan anggota FPG) dan Endin Soefihara (rnantan anggota FPPP) akan menyusul dalam waktu dekat. Diduga anggota Komisi IX 1999-2004lainnya juga menerima traveller's cheque serupa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar