Selasa, 02 Maret 2010

DPR Melunak Soal Moratorium Rumah Dinas TNI

Senin, 01 Maret 2010 12:46 WIB
Penulis : Dinny Mutiah
JAKART--MI: DPR menyatakan moratorium penertiban rumah dinas TNI berlaku parsial disesuaikan dengan kasus yang terjadi. "Klasifikasikan dulu apa saja materi yang dikosongkan. Kalau ada yang diperjualbelikan, tidak diisi anaknya, istrinya, atau yang bersangkutan dan dalam batas-batas yang wajar (silakan ditertibkan). Moratorium tidak berlaku total," kata Wakil Ketua Komisi I bidang pertahanan Tb. Hassanuddin kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (1/3).

Penertiban terhadap rumah dinas yang dihuni oleh purnawirawan yang telah memiliki rumah pribadi tak dinafikan. DPR tidak keberatan meski Komisi I lebih senang jika kedua belah pihak duduk bersama membicarakan kebijakan yang solutif. Kebijakan yang sudah ada, tegas dia, harus dirancang ulang. "Pertama dibuat dulu kebijakan bersama. Ini harus melibatkan DPR. Pemerintah harus duduk bersama dengan panja," cetusnya. Persoalan rumah dinas tak bisa ditangani secara umum. Masing-masing rumah dinas, jelasnhya, memiliki riwayat kasus yang berbeda sehingga perlu penanganan berbeda pula.
Ia mencatat beberapa kasus yang terjadi seperti ada yang mau meninggalkan rumah dinas tapi ingin ada uang pengganti, ada yang sengaja menguasainya, ada yang rela meninggalkannya, dan lain-lain. Jika semua sudah diidentifikasikan, DPR dan pemerintah baru bisa menghitung kebutuhan anggaran untuk penyediaan rumah dinas. "Timbulnya masalah justru gara-gara rumah golongan I dan II, padahal aturan itu sudah sejak 1980-an. TNI tidak melakukan upaya yang baik atas penanganan rumah dinas hingga kemudian terjadi pindah tangan tanpa dikontrol komandan komplek. Akibatnya gaduh seperti sekarang," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog