Minggu, 25 Juli 2010

Anggota DPR: Menhan AS Tak Perlu Dikte TNI

Sabtu, 24 Juli 2010, 15:19 WIB
Amril Amarullah, Mohammad Adam
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin menyatakan, pernyataan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Robert Gates, Kamis lalu, soal pelanggaran HAM TNI yang dihubung-hubungkan dengan bantuan militer, sangatlah tidak relevan lagi saat ini. "Ini sangat tidak relevan bila harus dikaitkan dengan HAM dan perilaku TNI. Apalagi, sekarang TNI sudah sangat baik, dan pelaksanaannya juga sudah sangat terkontrol," kata Hasanuddin melalui pesan singkat yang diterima VIVAnews.com, Sabtu 24 Juli 2010.

Menurutnya, apa yang ditawarkan Amerika soal kerjasama militer khususnya dengan Kopassus, Amerika cenderung mendikte Indonesia melalui militernya. "Kami menghormati pernyataan Menhan AS sebagai masukan, tetapi sebagai bangsa yang berdaulat, kita tak harus tergantung siapapun untuk bekerjasama, dan inipun sesuai dengan konstitusi kita yang mengandung prinsip politik bebas aktif," tuturnya. Karena itu, Ia mengimbau kepada Menhan Robert Gates, lebih baik mengurusi tentaranya yang bertugas di Irak dan Afganistan agar tak melanggar HAM, dan tak harus ikut terlalu jauh mengurusi TNI "Itu yang terpenting," jelas Hasanddin.

Seperti diketahui, Menteri Pertahanan AS, Robert Gates, dalam jumpa pers dengan sejumlah media nasional dan internasional di Hotel Four Seasons, Kamis 22 Juli 2010 petang, berjanji akan membantu Indonesia dalam mereformasi pertahanan dan meningkatkan kualitas Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah AS menilai TNI telah melakukan reformasi penting di tubuh militer sejak jatuhnya rezim Suharto. Gates telah menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro. Menurut Gates, baru-baru ini Kementerian Pertahanan Indonesia (Kemenhan) telah berjanji melindungi dan memperhatikan hak asasi manusia (HAM). Salah satunya menonaktifkan pejabat militer yang dituduh melanggar HAM. Sedangkan bagi yang terbukti bersalah akan diberhentikan.(np)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog