Selasa, 20 Juli 2010 14:56 WIB Penulis : Rita Ayuningtyas
JAKARTA--MI: Selain menertibkan simbol Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menertibkan simbol Polri dan TNI di mobil pribadi dalam Operasi Patuh Jaya kali ini.
JAKARTA--MI: Selain menertibkan simbol Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menertibkan simbol Polri dan TNI di mobil pribadi dalam Operasi Patuh Jaya kali ini.
Agar lebih efektif, Kepolisian mengajak peran serta Provost TNI dalam operasi kali ini.
Kasubdit Dikyasa Polda Metro Jaya, AKBP Kanton Pinem, mengatakan penempelan simbol TNI-Polri melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Hal tersebut diungkapkannya ketika memberikan arahan kepada sekitar 167 Provost Kodam Jaya di Aula Sudirman Kodam Jaya Jalan Mayjen Sutoyo No. 5 Cililitan Jakarta Timur, Selasa (20/7).
"Jika ada oknum anggota TNI yang melakukan hal ini diharapkan peran Provost untuk memberikan sanksi," ujarnya.
Pinem berharap agar Polri-TNI melakukan penertiban di kesatriannya masing–masing terkait penertiban pemasangan logo Polri maupun TNI.
Hal tersebut sebagai upaya preventif, untuk menunjukkan TNI-Polri memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam berlalu lintas.
"Sekarang ini era keterbukaan, masyarakat bisa menilai siapa diri kita sesungguhnya," jelasnya. (*/TMC/OL-9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar