Selasa, 27 Juli 2010 11:30 WIB Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra Liauw
JAKARTA, KOMPAS.com — Peran Tentara Nasional Indonesia pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang baru dibentuk dua minggu lalu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 belum ditentukan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Peran Tentara Nasional Indonesia pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang baru dibentuk dua minggu lalu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 belum ditentukan.
Ketika ditanya peran militer pada BNPT, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, hal tersebut belum diatur. "Ya, nantilah dirumuskan," ujarnya kepada para wartawan, Selasa (27/6/2010) di sela-sela simposium nasional "Mumutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme" di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Dikatakan Djoko, BNPT bukan badan baru, melainkan peningkatan kapasitas desk antiteror di jajaran Kementerian Polhukam. "Dulu lingkup (desk antiteror) adalah politik, hukum, keamanan, dan menonjolkan represifnya. Dua tahun terakhir, berkembang wacana bahwa terorisme bukan hanya pemberantasan dalam aspek penegakan hukum dan tindakan represif. Setelah mendalami anatominya, ada ide bahwa pemberantasan terorisme harus melibatkan stakeholder lain," kata Djoko.
Beberapa stakeholder tersebut, misalnya, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Ketika ditanya deskripsi kewenangan masing-masing kementerian, Djoko belum dapat menjelaskannya. "Ini, kan, badan baru terbentuk. Job description nanti disusun oleh mereka," kata Djoko.
Meski demikian, Djoko menegaskan, kewenangan penindakan tetap berada pada institusi kepolisian. Sementara itu, ketika ditanya institusi mana yang memimpin lembaga tersebut, lagi-lagi Djoko mengatakan, hal tersebut belum diputuskan. "Belum, lagi dicari orang yang tepat, memiliki komitmen dan pengetahuan tentang penanggulangan terorisme," tuturnya.
Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) menilai tugas BNPT tidak jelas dan mengambang sehingga berpotensi mengakibatkan tumpang tindih kewenangan dan tugas operasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar