Selasa, 27 Juli 2010

Diterbitkan, Perpres Badan Antiteror

Jakarta (Bali Post) – Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Prepres) Badan Antiteror dan akan segera beroperasi melakukan penanganan terhadap setiap aksi terorisme. Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Senin (26/7) kemarin mengatakan, pemerintah kini tengah mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan Badan Antiteroris tersebut di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan. ”Pembentukan Badan Antiteroris sudah keluar perpres dan tengah dibahas Menkopolhukam,” katanya.

Kepala Desk Antiteror Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan Ansyaad Mbai mengatakan, Prepres Badan Antiteroris dikeluarkan pekan lalu. ”Saat ini kami tengah membahas segala hal yang berkaitan dengan keberadaan badan tersebut, seperti pengisian personel dan proses administrasi lainnya,” ungkapnya.

Tentang kemungkinan pembentukan badan tersebut di daerah, Ansyaad mengemukakan, hingga kini pemerintah tidak berencana untuk mengadakan badan serupa di daerah.

”Memang betul, para teroris kerap mempersiapkan aksinya di daerah, tetapi saat ini pemerintah tidak berencana untuk membentuk badan anteroris di daerah,” ujarnya.

Ansyaad mengatakan, unsur-unsur pertahanan dan keamanan, intelijen di daerah telah berjalan efektif selama ini. ”Fungsi-fungsi itu akan tetap kita berdayakan dan maksimalkan dan akses kepada Badan Antiteroris itu sudah ada dan terbuka. Jadi, tidak perlu ada badan antiteroris di daerah,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog