MEDAN - Aparat Polsekta Hamparan Perak, Medan, Sumatera Utara, berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Salah seorangnya adalah oknum bekas anggota TNI yang telah dipecat. "Kita berhasil menangkap kedua tersangka dengan cara menyamar sebagai pembeli. Salah seorang tersangka adalah bekas anggota yang sudah tidak aktif sejak tahun 2007," jelas Kepala Polsekta Hamparan Perak AKP Azuar di Medan, Selasa (20/7/2010).
Dua petugas diturunkan untuk menyamar sebagai pembeli. Kedua tersangka yang ditangkap itu menerima 15 paket sabu-sabu dari seorang bandar untuk diserahkan kepada pembeli yang merupakan polisi yang sedang melakukan penyamaran.
Saat itulah, pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan peredaran narkoba di kawasan tersebut, langsung membekuk kedua tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu tersebut dari kedua tersangka.
Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan. Mereka diamankan di tahanan Mapolsekta Hamparan Perak. Sementara itu, orang yang diduga bandar sabu-sabu di kawasan tersebut, masih buron karena berhasil kabur.
"Kita sedang melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk mengejar satu tersangka lagi. Dia diduga sebagai salah seorang bandar narkoba," tambah Azuar.(lam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar