JUMAT, 30 JULI 2010 19:45 WITA 1118 Hits
MAKASSAR -- Sidang kasus pembununan anggota TNI satuan Kavaleri 10/Serbu, Praka Usman, dengan terdakwa Ahmadi, Syarif, dan Sukrianto, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 29 Juli. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejari Makassar, Arifuddin dan Salahuddin, ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan secara beramai-ramai.
MAKASSAR -- Sidang kasus pembununan anggota TNI satuan Kavaleri 10/Serbu, Praka Usman, dengan terdakwa Ahmadi, Syarif, dan Sukrianto, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 29 Juli. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejari Makassar, Arifuddin dan Salahuddin, ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan secara beramai-ramai.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa membunuh korban secara terang-terangan di kawasan Laguna. Ketiganya dinyatakan bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. "Terdakwa sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penganiayaan secara terang-terangan. Korban bersalah sebagaimana di atur dalam Pasal 338 KUHP," tegas Arifuddin.
Selain dijerat dengan pasal 338 KUHP, ketiga terdakwa juga dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 ayat (3). Proses persidangan kasus pembunuhan ini mendapat pengawalan belasan Polisi Militer (PM) TNI Angkatan Darat. Pengawalan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan anggota PM tersebut yang mengawal ketiga terdakwa, baik pada saat akan disidang maupun saat terdakwa kembali ke ruang tahanan Kejari Makassar.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa kasus pembunuhan ini berawal ketika korban dalam salah seorang terdakwa, Ahmadi, terlibat kesalahpahaman di depan sebuah cafe. Melihat rekannya terlibat perselisihan, dua terdakwa lainnya turun dari motor dan membantu rekannya.
Saat itu, korban maupun terdakwa sudah berhadapan dan saling mencabut badik. Karena korban dihadapi oleh tiga orang, terdakwa berhasil menjatuhkan korban. Ketika korban sudah jatuh di tanah, terdakwa langsung menginjak-injak korban kemudian merampas sebilah badik yang ada di tangan korban. Begitu berhasil merampas badik dari tangan korban, terdakwa langsung menghujamkan benda tajam tersebut ke punggung terdakwa. "Setelah ditikam sekuat tenaga, terdakwa masih memukul kepala korban menggunakan helm. Setelah memastikan korban tidak berdaya, terdakwa kemudian meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor," jelas Arifuddin. (sah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar