Senin, 26 Juli 2010 , 04:33:00
JAKARTA - Koalisi LSM di bidang penegakan HAM ramai-ramai mengkritik Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso. Djoko dianggap terlalu mudah menyatakan kasus HAM oleh TNI sudah selesai sehingga pihak AS bersedia memberi bantuan. Padahal, menurut koalisi, banyak pelaku yang belum dihukum. LSM itu tersebut antara lain Kontras, LBH Jakarta, Imparsial, IKohi, INFID dan JSKK menggelar jumpa pers di kantor Kontras, Sabtu (26/7). "Pernyataan panglima TNI sangat melukai hati korban kejahatan kemanusiaan oleh oknum TNI," ujar Kepala Divisi Pemantauan impunitas dan pemenuhan Hak korban Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani.
JAKARTA - Koalisi LSM di bidang penegakan HAM ramai-ramai mengkritik Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso. Djoko dianggap terlalu mudah menyatakan kasus HAM oleh TNI sudah selesai sehingga pihak AS bersedia memberi bantuan. Padahal, menurut koalisi, banyak pelaku yang belum dihukum. LSM itu tersebut antara lain Kontras, LBH Jakarta, Imparsial, IKohi, INFID dan JSKK menggelar jumpa pers di kantor Kontras, Sabtu (26/7). "Pernyataan panglima TNI sangat melukai hati korban kejahatan kemanusiaan oleh oknum TNI," ujar Kepala Divisi Pemantauan impunitas dan pemenuhan Hak korban Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani.
Yati menjelaskan ada beberapa alasan mengapa kasus HAM Kopassus tidak bisa tutup buku dengan begitu saja. Pertama, dia menguraikan, pernyataan Presien SBY pada 4 Mei 2010 lalu yang meminta agar ada kebijakan dari ekseklutif, legislatif, dan yudikatif untuk memberikan keadilan bagi korban HAM masa lalu. "Pernyataan itu seharusnya termasuk kasus penculikan yang melibatkan Kopassus," jelasnya. Kedua, jika dikatakan kasus hukumnya selesai, Yati mempertanyakan, kenapa Danjen Kopassus Mayjen TNI Lodewijk F. Paulus mencopot Kolonel Hartomo dari jabatan Komandan (Dan) Group I dan juga Letkol Untung Budiharto dari jabatan Asren Danjen Kopassus pada Maret 2010 lalu. "Itu secara langsung mereka mengakui bahwa belum selesai," katanya.
Dua orang itu menurut Yati, tersangkut kasus pelanggaran ham di Papua dan kejadian penculikan 1997-1998. "Kita menunggu kejujuran dari panglima TNI," katanya. Alasan ketiga, masih kata Yati, pengakuan Menteri Pertahanan AS bahwa reformasi TNI berjalan positif tetap diikuti dengan syarat agar mereka yang masih aktif di Kopasssus dicopot bahkan diajukan ke pengadilan umum. "Jadi, sebenarnya itu masih ada syaratnya tapi belum dipenuhi oleh TNI," katanya.
Kebijakan pemerintah AS membuka hubungan kerja sama dengan militer Indonesia bukan sumber hukum yang bisa menutup kasus-kasus masa lalu Kopassus."Keluarga korban besok (hari ini) akan menemui langsung Duta besar AS," kata Yati. Secara terpisah, anggota Komisi I DPR yang membidangi Pertahanan dan Hubungan Luar Negeri, Mahfudz Sidik, berharap, Indonesia jangan sampai didikte oleh AS terkait dibukanya kerjasama militer. "Indonesia harus tetap teguh dalam konsep pertahanan nasionalnya sendiri. Kerjasama itu harus saling menguntungkan dua pihak dan tidak hanya untuk Amerika saja," katanya.(rdl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar