Selasa, 27 Juli 2010 19:35 WIB Penulis: RTS Editor: made
BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Andi Muhammad Taufik memastikan tim penyidiknya baru akan memanggil dan menyidik Achmad Ruyat jika sudah ada izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sedangkan penyidikan terhadap lima mantan DPRD Kota Bogor dari unsur TNI dan Polri, baru akan dilaksanakan jika perkara 21 mantan angota DPRD rekan mereka sudah vonis dan berkuatan hukum.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat dari Presiden yang mengizinkan kami memanggil dan menyidik Achmad Ruyat. Kalau surat izin Presiden sudah ada, kami akan langsung memanggil yang bersangkutan. Walaupun, perkara 21 rekannya belum inkraah," kata Taufik, Selasa (27/7/2010).
Saat ini persidangan dugaan korupsi dana APBD Kota Bogor tahun anggaran 2002 dengan terdakwa 21 orang mantan anggota Dewan-nya, tinggal menuggu persidanganan pembacaan putusan majelis hakim. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menjadwalkan sidang tersebut 2 Agustus mendatang.
Taufik mengungkapkan, surat permohon an izin pemeriksaan itu dikirim melalui Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung pada Agustus 2009 dan surat permohonan keduanya para April 2010. Pokoknya kalau sudah ada izin, langsung kami panggil, katanya.
Sedangkan untuk penyidikan terhadap lima orang mantan Angota Dewan lainnya, mengatakan, pihaknya akan membentuk tim penyidik koneksitas dengan POM Bogor, sebab kelima orang tersebut berasal dari unsur TNI dan Polri. Pembentukan tim koneksitas itu juga baru akan dilaksanakan jika perkara atas 21 mantan anggota Dewan itu sudah berkekuatan hukum.
Ditanya hal tersebut berari akan memakan waktu yang sangat lama, karena ada kemungkinan proses hukum lanjutan seperti naik banding dan kasasi, Andi Muhammad Taufik menjawab, "Kami memang menunggu perkara 21 mantan anggota dewan bekekuatan hukum tetap, sehingga ketika proses penyidikan lima orang itu berlangusung sudah matang."
Kelima mantan anggota Dewan dari unsur TNI dan Polri tersebut adalah Siti Aminah, Sony Sondiamond, Sumarno, Isman Rachman, dan Wawar Miftahudin. Seorang lagi anggota dewan dari unsur TNI, yakni Djok Mulyono, sudah meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar