MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua terdakwa yang diduga melakukan pembunuhan Anggota Batalyon Kaveleri (Yongkav) X Serbu, Prajurit Kepala (Praka) Usman Embo, di Pantai Laguna Makassar 4 Mei lalu disidangkan Kamis (29/7/2010) besok di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Mereka yang akan disidangkan dalam kasus ini adalah Syarif alias Dewa bersama Sukrianto. Keduanya adalah warga Jl Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar.Ketua majelis hakim di persidangan ini adalah Mas'ud dengan anggota Tardi dan Jan Person Sinaga. Sementara yang bertindak menjadi jaksa penuntut umum (JPU) adalah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yakni Arifuddin Sakka dan Salahuddin.
Keduanya dijerat dakwaan dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP, pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar, Andi Muldhani Fajrin, mengungkapkan pihaknya akan meminta bantuan pengamanan dari aparat kepolisian dan Polisi Militer (POM).(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar