Selasa, 27 Juli 2010 19:21 WIB Penulis: DWA Editor: made
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro menyatakan pemosisian dan pembagian tugas antar instansi, khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan tata cara pelibatannya dalam penanganan kasus terorisme, menyusul keluarnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), masih akan dibahas lebih lanjut.
“Ya, kan Perpresnya baru keluar. Nanti soal bagaimana tindak lanjutnya tentu harus dibicarakan lagi bersama. “
-- Purnomo Yusgiantoro
Hal itu disampaikan Menhan Purnomo, Selasa (27/7/2010), usai menghadiri rapat pembahasan ratifikasi kesepakatan kerja sama pertahanan dan teknis militer antara Indonesia dengan dua negara, Brunei Darussalam dan Rusia, bersama Komisi I DPR.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro menyatakan pemosisian dan pembagian tugas antar instansi, khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan tata cara pelibatannya dalam penanganan kasus terorisme, menyusul keluarnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), masih akan dibahas lebih lanjut.
“Ya, kan Perpresnya baru keluar. Nanti soal bagaimana tindak lanjutnya tentu harus dibicarakan lagi bersama. “
-- Purnomo Yusgiantoro
Hal itu disampaikan Menhan Purnomo, Selasa (27/7/2010), usai menghadiri rapat pembahasan ratifikasi kesepakatan kerja sama pertahanan dan teknis militer antara Indonesia dengan dua negara, Brunei Darussalam dan Rusia, bersama Komisi I DPR.
Menhan juga sekaligus menjawab keraguan sejumlah kalangan soal posisi TNI dalam BNPT sekaligus koordinasinya dengan berbagai instansi terkait lain terutama Kepolisian RI. Sebelumnya sejumlah lembaga swadaya masyarakat mempertanyakan isi Perpres Nomor 46 Tahun 2010.
"Ya, kan Perpresnya baru keluar. Nanti soal bagaimana tindak lanjutnya tentu harus dibicarakan lagi bersama. Jadi saya belum bisa beri kepastian posisinya sekarang karena hal itu menyangkut koordinasi kita dengan Menko Polhukam, Polri, Mendagri, dan instansi lain," ujar Purnomo.
Menhan menambahkan, Perpres tentang BNPT itu mengatur empat macam kegiatan dalam menanggulangi terorisme mulai dari pencegahan, perlindungan, eksekusi, dan deradikalisasi. Kementerian Pertahanan akan mempelajari keempat kegiatan tadi untuk kemudian menentukan posisinya dan TNI.
Lebih lanjut Purnomo juga menegaskan Perpres tentang BNPT tadi tidak perlu menunggu aturan perundang-undangan tentang Keamanan Nasional (Kamnas) kelar disusun dan disahkan.
Selain karena Perpres bisa bersifat fleksibel untuk perubahan, pelaksanaan penanggulangan teroris selama ini pun dinilainya tidak masalah dilakukan tanpa menunggu RUU Kamnas selesai dibuat dan disahkan.
"Kalau soal implementasi, pengorganisasian, siapa lakukan apa, dan siapa yang akan memegang BNPT, semua itu akan dibicarakan nanti. Yang jelas akan ada koordinasi dan pembicaraan di tingkat Menko Polhukam secara lebih rinci. Begitu juga soal siapa berperan dalam tugas deradikalisasi atau siapa yang akan pegang komandonya," ujar Purnomo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar