Selasa, 27 Juli 2010 - 12:15 wib Gin Gin Tigin Ginulur - Okezone
BANDUNG - Kodam III Siliwangi mengeksekusi sebuah rumah dinas yang ditinggali keluarga purnawirawan TNI, Kol (alm) Albert Mantik di Jalan Patrakomala Nomor 47 Bandung, Selasa (27/7/2010). Proses eksekusi sempat diwarnai aksi protes pihak keluarga yang mengaku tidak terima dengan keputusan Kodam III Siliwangi terkait pengosongan rumah tersebut.
BANDUNG - Kodam III Siliwangi mengeksekusi sebuah rumah dinas yang ditinggali keluarga purnawirawan TNI, Kol (alm) Albert Mantik di Jalan Patrakomala Nomor 47 Bandung, Selasa (27/7/2010). Proses eksekusi sempat diwarnai aksi protes pihak keluarga yang mengaku tidak terima dengan keputusan Kodam III Siliwangi terkait pengosongan rumah tersebut.
Seorang anak almarhum yang selama ini menempati rumah tersebut bersama suaminya, Evy Pancanita (43) sempat berteriak histeris sambil menangis. Meski begitu, pengosongan rumah tetap saja dilaksanakan dengan mengerahkan tujuh truk TNI.
Sejak pagi hari, ratusan prajurit Kodam III Siliwangi terlihat mengeluarkan barang-barang dari rumah tersebut. Sementara pihak keluarga tampak berdiri di depan pagar rumah menyaksikan, sambil berteriak-teriak memprotes eksekusi tersebut.
"Kami keluarga pahlawan. Saya tidak minta rumah ini. Tapi tolong, ada sisi manusiawi. Saat ini, kami tidak diperlakukan seperti keluarga," teriak Evy di hadapan wartawan sambil menangis. Di tengah proses eksekusi, Evy terus berteriak. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada pemberitahuan mengenai pengosongan rumah. Tiba-tiba, lanjutnya, keluarganya disuruh keluar dari rumah tersebut.
"Ayah kami meninggal 31 Desember 2009. Baru tujuh bulan orang tua kami meninggal, kami disuruh keluar dari rumah ini tanpa pemberitahuan pengosongan," kata Evy. Dia juga mengaku sudah membayar rumah tersebut seharga Rp150 juta. Selain itu, kata dia, selama 21 tahun tinggal di rumah itu, keluarganya membayar sendiri pajak bumi dan bangunan (PBB) serta telepon rumah.
Kepala Hukum Kodam III Siliwangi Letkol Chk Markoni menegaskan, proses eksekusi rumah tersebut sudah sesuai aturan. Rumah dinas, kata dia, diperuntukkan bagi anggota TNI yang masih aktif. "Kalau sudah pensiun kan seharusnya keluar. Kita sudah memberikan toleransi kepada mereka," kata Markoni saat ditemui wartawan di lokasi eksekusi.
Sebelum eksekusi, kata dia, pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Surat pertama dilayangkan pada Februari 2010, sementara dua surat peringatan terakhir disampaikan pada Maret 2010. "Kita sudah melakukan negosiasi dan melayangkan tiga kali surat peringatan. Mereka sempat minta kompensasi Rp400 juta, tapi tidak kami kabulkan," kata Markoni.
Sementara itu, Kadispen Kodam III Siliwangi Letkol Isa Haryanto, sesuai instruksi KASAD, pihaknya menghormati keluarga purnawirawan, hingga anak cucunya. "Namun jika orang tua yang menjadi purnawirawan tersebut sudah meninggal dunia, maka rumah akan kita ambil alih, untuk rumah tinggal para prajurit TNI AD di Jawa Barat," kata Isa. (teb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar