Minggu, 01 Agustus 2010

Penggusuran Rumah Dinas yang Diisi Purnawirawan Tidak Hormati Panglima

Sabtu, 31/07/2010 - 15:39
BANDUNG, (PRLM).-Penertiban atau penggusuran rumah-rumah negara yang diisi purnawirawan atau keluarga purnawirawan, dianggap tidak menghormati Panglima TNI, DPR, serta Kementrian Pertahanan.Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanudin, dalam Sarasehan Rumah Negara di ruang serbaguna Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu (31/7) siang.

"Awal tahun 2010, telah ada moratorium bersama antara Menhan, DPR RI, dan Panglima TNI tentang rumah negara atau rumah dinas TNI. Dalam salah satu kesepakatannya disebutkan, semua pihak akan menahan diri melakukan tindakan-tindakan perihal rumah negara, hingga ada solusi yang tepat dan disetujui semua pihak. Panglima TNI pun menyepakati, tidak akan ada penertiban atau penggusuran dengan alasan apapun, hingga ada solusi yang komprehensif. Namun, nyatanya, hingga kini penggusuran tersebut masih terjadi.

Terakhir adalah penggusuran di rumah Jln. Patrakomala No. 47 Kota Bandung, Selasa (27/7) lalu. Rumah itu merupakan rumah negara yang kini dihuni keluarga pahlawan Kol. Purn. Hans Albert Mantik. Sebelum dieksekusi, Kodam III/Siliwangi telah mengirimkan tiga kali surat peringatan yang ditandatangani Asisten Logistik Kol. Inf. Arizal Dailami.

Kepala Bagian Hukum Kodam III/Siliwangi Letkol Chk. Markoni, menegaskan, penertiban itu didasari Permenhan No. 30/2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Dephan dan TNI. Penertiban juga berpegangan pada Surat KASAD No. ST/331/2010 kepada Pangdam tentang penertiban dan pengambilalihan rumah negara yang tidak digunakan untuk kepentingan TNI, dalam hal ini Kodam III/Siliwangi. (A-128/A-122)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog