Rabu, 18 Agustus 2010

September 2010, Tunjangan Prajurit TNI/PNS Cair

Rabu, 18 Agustus 2010
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyakini, realisasi pencairan seluruh tunjangan khusus kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai negeri sipil yang bertugas di pulau-pulau terluar, pulau terdepan dan wilayah perbatasan negara Indonesia dengan negara tetangga, pada September 2010.
"Tunjangan khusus baru akan diterima September 2010," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dalam siaran pers yang diterima Suara Karya dari Kementerian Pertahanan di Jakarta, kemarin.

Seharusnya, realisasi pemberian tunjangan khusus kesejahteraan prajurit TNI/PNS yang bertugas di pulau-pulau terluar, pulau terdepan, dan wilayah perbatasan negara Indonesia dengan negara tetangga pada Januari 2010, bersamaan dengan terbitnya Perpres Nomor 49/2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.

"Karena perpres tersebut berlaku Januari 2010, maka tunjangan akan dirapel. Sehingga rapelnya menerima sebanyak tujuh bulan. Jadi, kalikan saja tujuh bulan dengan nilai tunjangan tersebut," kata Purnomo.

Persentase

Tunjangan yang diterima prajurit/PNS yang bertugas pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan naik mulai dari 50-150 persen dari gaji pokok, sesuai tugasnya di pulau terluar. Besaran tunjangan tersebut diberikan kepada yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau terluar tanpa penduduk sebesar 150 persen.

Sedangkan bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk, sebesar 75 persen dan sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar. (Feber Sianturi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog