Minggu, 15 Agustus 2010

Sopir Diciduk TNI, Puluhan Sopir Geruduk Denpom Mojokerto

Jumat, 14/08/2010 16:04 WIB
Tamam Mubarrok – detikSurabaya - Sekitar 30 sopir PT Serba Guna Harapan (SGH), Kota Mojokerto, mendatangi Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/2 Brawijaya. Mereka menuntut seorang sopir yang diciduk petugas Denpom V/2 Brawijaya dibebaskan. "Kami menanyakan apa alasan teman kami diambil di rumah sakit. Padahal dia masih sakit dan patah tulang rusuk akibat pukulan tentara," kata Sugeng (43), salah seorang sopir yang ikut datang ke markas Denpom V/2 Brawijaya, jalan Veteran, Kota Mojokerto.

Para sopir menuntut agar Suyanto (32), asal Kecamatan Pungging, Mojokerto, dikeluarkan dari markas Denpom V/2 Brawijaya. Suyanto diciduk petugas Denpom V/2 Brawijaya dari RSUD Wahidin Sudirohusodo, Jumat pagi tadi. Sebelumnya, Suyanto dirawat di RSUD karena dinyatakan mengalami patah tulang di bagian rusuk akibat benturan keras. Menurut Suyanto, tulang rusuknya patah karena dipukul 2 anggota Denpom V/2 Brawijaya, berinisial Mde dan Ed.
Pemukulan itu terjadi pada Selasa (10/8/2010) lalu. Saat itu Suyanto dan sejumlah temannya, dituduh mencuri tetes tebu milik PT SGH. Sebab berat timbangan tetes tebu yang diangkut Suyanto selalu menyusut. Namun Suyanto menolak tuduhan itu, dengan alasan benda cair sangat mudah menyusut. Karena tidak mengaku, Suyanto lalu dipukuli kedua anggota Denpom V/2 Brawijaya, yang sering berjaga di pabrik tersebut.

Setelah diprotes para sopir, akhirnya menjelang pukul 15.00 WIB, Suyanto akhirnya keluar dari markas Denpom V/2 Brawijaya dengan gontai. Dia disambut isak tangis teman-temannya. Karena terlihat masih lemah, Suyanto lalu dibopong dan dinaikkan sepeda motor untuk dibawa pulang. Sementara pihak Denpom V/2 Brawijaya tidak ada yang bisa dikonfirmasi. Bahkan saat wartawan TV mengambil gambar pos penjagaan dari luar pagar, seorang petugas Denpom keluar menghampiri. "Silakan diliput sepuasnya,"” kata petugas itu dengan nada sinis. (fat/fat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog