Rabu, 11 Agustus 2010

Tentara Perusak Terancam 5.6 Tahun

Masih ingat Citra Sedana Kusuma? Oknum anggota TNI berpangkat Sersan Dua (serda) di bagian Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kodam IX/Udayana ini mulai jadi pesakitan. Oknum kasus perusakan dan pemukulan di kafe Dewi-Dewi Singaraja, saat malam pengerupukan, Selasa (10/8) kemarin mulai disidangkan.

Sidang digelar dengan mengagendakan pembacaan dakwaan dari auditur militer, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, dalam pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Militer III – 14 Denpasar kemarin.

Auditur militer Mayor Suciawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mayor Sukardiono dengan dua anggotanya, Mayor M. Idrus dan Mayor Siti Alifiah menjerat terdakwa dengan dugaan telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP kekerasan terhadap orang dan barang, dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan.

Terkait ancaman dakwaan auditur, terdakwa terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara atau 5,6 tahun. Kejadiannya sendiri berlangsung di Kafe Dewi-Dewi Singaraja, di malam perayaan Nyepi, Senin (15/3) lalu, bermula dari kedatangan I Gde Suadnyana Yasa, paman terdakwa.

Menurut saksi Serma Ketur Pasek Arsana (terdakwa dalam berkas terpisah), ini diduga karena ada unsur dendam Yasa terhadap pemilik Kafe Dewi-Dewi. Setelah tiba di kafe, cekcok, antara Yasa dengan Darmadi dan mengakibatkan Darmadi mengalami luka-luka. Dan kemudian terjadi perkelahian dan pengrusakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog