Jumat, 13 Agustus 2010

Warga Tinumbu Ungkap Pembunuhan Anggota TNI

Kamis, 12 Agustus 2010 | 14:36 WITA

Makassar, Tribun - Murni alias Ira, warga Jl Indah Tinumbu, Kecamatan Tallo, menjelaskan fakta sebenarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (11/8), terkait kasus terbunuhnya Prajurit Kepala (Praka) Usman Embo, anggota Yonif Kaveleri (Yongkav) Batalyon X Serbu yang tewas akibat tikaman seorang pemuda yang tak dikenal di Kawasan Pantai Laguna Makassar.

Ira yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jan Person Sinaga. Ira menuturkan bahwa awal tewasnya Praka Usman saat korban dalam keadaan mabuk. "Korban menarik saya dengan paksa lalu tiba-tiba Erik datang menghalangi korban, namun korban tidak terima hingga berujung perkelahian yang mengakibatkan terbunuhnya anggota TNI tersebut," papar Ira di hadapan majelis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arifuddin Sakka mengatakan pekan depan jaksa akan menghadirkan saksi kunci dalam kejadian tersebut yang mengakibatkan terbunuhnya Praka Usman Embo.
"Kami sangat mengharapkan kehadirannya pekan depan," ujar Arifuddin Sakka saat dimintai keterangannya, Rabu (11/8).

Dalam kasus tersebut mereka yang diduga melakukan pembunuhan dan menjadi terdakwa adalah Syarif (23) alias Dewa yang berprofesi sebagai pedagang ikan, Sukriyanto alias Anto (bekerja sebagai tukang parkir di Pantai Laguna) dan Ahmadi Rik alias Riki. Ketiganya adalah warga Jl Rajawali Makassar.

Mereka dijadikan sebagai terdakwa berdasarkan penetapan dari pihak kepolisian dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar. Ketiganya didakwa dengan jeratan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terdakwa dikawal ketat belasan Polisi Milter (PM) karena dikwatirkan persidangan ricuh. Sekitar 20 anggota TNI berjaga-jaga di sekitar ruang persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Sukriyanto alias Anto mengakui perbuatannya dengan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan helm, kemudian menginjak kedua tangan korban.
Ia bersama rekan Sukriyanto yakni Syarif , lalu menaiki badan korban dan langsung melayangkan tikaman d ibagian punggung, leher korban sehingga korban tewas.

Melihat korban tak berdaya, ketiganya langsung meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor.

Jan Person sebagai hakim yang memimpin persidangan langsung mengetuk palu sidang petanda sidang kembali ditunda pekan depan untuk menghadirkan saksi kunci dalam kasus itu.
Peristiwa mengenaskan ini terjadi 4 Mei 2010 lalu di Kawasan Pantai Laguna Makassar. Tewasnya Praka Usman embo disebabkan tikiman yang dilakukan salah seorang dari pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap Praka Usman.

Penikaman ini buntut dari percekcokan di Sunset Cafe di Kawasan Pantai Laguna yang berujung perkelahian hingga menewaskan Prajurit TNI ini. (cr6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog