Tuesday, 16 February 2010
JAKARTA. (SI) – Panitia Kerja (Panja) Aset Tanah dan Rumah Dinas Kementerian Pertahanan dan TNI berjanji akan mencari solusi persoalan rumah dinas (rumdin) yang saat ini masih dihuni purnawirawan. Karena itu,Panja meminta agar rencana pengosongan rumdin ditunda. Ketua Panja Aset dan Tanah TNI Salim Mengga mengatakan,Panja yang terdiri atas anggota Komisi I DPR ini bertugas untuk menyelesaikan dan mencari solusi terbaik menyangkut penertiban rumah dinas TNI yang dihuni para purnawirawan dan mantan pejuang. Sebab, dalam upaya pengambilalihan aset tersebut,banyak terjadi sengketa karena berbagai hal.
JAKARTA. (SI) – Panitia Kerja (Panja) Aset Tanah dan Rumah Dinas Kementerian Pertahanan dan TNI berjanji akan mencari solusi persoalan rumah dinas (rumdin) yang saat ini masih dihuni purnawirawan. Karena itu,Panja meminta agar rencana pengosongan rumdin ditunda. Ketua Panja Aset dan Tanah TNI Salim Mengga mengatakan,Panja yang terdiri atas anggota Komisi I DPR ini bertugas untuk menyelesaikan dan mencari solusi terbaik menyangkut penertiban rumah dinas TNI yang dihuni para purnawirawan dan mantan pejuang. Sebab, dalam upaya pengambilalihan aset tersebut,banyak terjadi sengketa karena berbagai hal.
Di antaranya tidak jelasnya aturan dan hak menempati rumah dinas tersebut. Selain itu, tanah dan aset TNI juga masih banyak yang menimbulkan sengketa. Sebab, dari jutaan hektare tanah TNI,mayoritas belum besertifikat. “Kita minta pengosongan ditunda sampai ada solusi yang komprehensif terkait permasalahan ini,” tegas Salim di Ruang Komisi I DPR, Jakarta, kemarin. Panja, kata Salim, akan langsung melakukan pembenahan aset TNI yang meliputi tanah dan rumah dinas. Panja juga akan melakukan inventarisasi agar seluruh kebutuhan TNI, baik pangkalan maupun rumah dinas, bisa diselesaikan dalam 25 tahun ke depan. “Kita akan mulai mendata aset untuk ditindaklanjuti dengan pihak terkait.Tindak lanjut itu meliputi penuntasan sertifikasi terhadap tanah Kemenhan dan TNI dengan pembiayaan yang tidak mengganggu pos anggaran yang sudah ada,”ungkapnya.
Selain itu,lanjut dia,Panja juga akan bekerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Keuangan untuk penyelesaian masalah sertifikasi. Untuk tanah dan aset lain yang masih menjadi sengketa,Panja akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri. “Kita harus selesaikan aturan pemenuhan hak bagi para purnawirawan sesuai dengan masa baktinya agar mereka tidak terusik. Kita akan tertibkan terhadap penguasaan yang tidak sesuai aturan atau yang disalahfungsikan,” tandasnya. Sekretaris Panja Enggar Tiasto Lukita mengatakan, untuk penyelesaian masalah ini, sebenarnya DPR periode lalu pernah memberikan beberapa usulan.Namun, ujar dia,hasilnya belum signifikan karena proses penyelesaian sertifikasi tanah masih kurang dari 15%.
Karena itu, pada periode ini, Panja akan memaksimalkan upaya tersebut dengan menganggarkan alokasi khusus untuk penyelesaian sertifikasi. Panja DPR melalui Komisi I yang ada di Badan Anggaran, ujar dia, akan memperjuangkan agar berapa pun alokasi anggaran yang diajukan dapat disetujui. “Ini akan kami sediakan berapa pun anggarannya untuk tanah yang tidak ada masalah, sementara untuk yang bermasalah, akan kita inventarisasi lagi. Kalau itu sengketa, kita akan mengundang pihak terkait untuk meluruskan persoalan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen mengatakan, pernyataan yang disampaikan Panja Aset Tanah dan Rumah Dinas TNI akan menjadi pertimbangan dalam melakukan langkah-langkah penertiban rumah dinas. Namun, dia mengisyaratkan, TNI akan tetap melanjutkan penertiban tersebut dengan langkah-langkah yang terukur. “Saran tersebut pasti menjadi pertimbangan. Tapi, penertiban tetap akan dilanjutkan terhadap objek yang sudah jelas sasarannya dan pelaksanaannya harus disesuaikan dengan situasi serta kondisi,” ujarnya. Sagom pun menegaskan, semua pihak harus memahami tujuan penertiban rumah dinas ini. Sebab, selain agar dapat digunakan prajurit aktif,penertiban juga bertujuan untuk mengamankan aset-aset negara. “Jika dihentikan penertiban rumah dinas itu,bisa saja mengakibatkan hilangnya aset negara,”jelasnya. (rahmat sahid/pasti liberti).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar