Polkam / Selasa, 9 Februari 2010 15:46 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: TNI harus menghentikan eksekusi rumah dinas purnawirawan TNI di seluruh Indonesia yang ternyata dibangun di atas tanah milik negara. Putusan itu disampaikan seluruh anggota Panitia Kerja Komisi I DPR dalam rapat bersama perwakilan purnawirawan TNI di Jakarta, Selasa (9/2).
Eksekusi rumah pihak Komando Daerah Militer saat ini ditentang seluruh purnawirawan TNI. Mereka sama sekali belum menerima tempat tinggal alternatif baik dari TNI maupun pemerintah. TNI juga dianggap tak berhak mengusir mereka karena Badan Pertahanan Negara sudah menerbitkan sertifikat tanah milik negara.
Komisi I DPR juga menyoroti nilai Rp 10 miliar dari pemerintah untuk TNI. Uang itu seharusnya mendukung pengurusan sertifkat tanah di wilayah Indonesia. Menurut anggota Panja Komisi I Ajeng Ratna Suminar, Komisi I akan meminta pemerintah membangun rumah susun untuk purnawirawan. Agar mereka tak merasa dibuang setelah berbakti ke Negara. "Penghentian eksekusi mutlak. Hal itu untuk mengedepankan keadilan bagi purnawirawan," tegas Ajeng. (Hilman Mattauch
Tidak ada komentar:
Posting Komentar