Minggu, 14 Februari 2010

Lakukan Penganiayaan Pamen TNI Disidangkan

Sabtu, 13 Februari 2010
JLN. JAWA,(GM)-
(Galamedia). Akibat menganiaya pengunjung Gereja Huria Kristen Batak (HKB) Protestan, seorang oknum perwira menengah (pamen), terpaksa duduk di kursi pesakitan Mahkamah Militer (Mahmil) II-09 Bandung pada sidang yang digelar di Mahmil II-09 Bandung, Jumat (12/2)

Oknum perwira TNI AD, Mayor (Inf.) PS yang bertugas di Secapa AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijerat pasal 351 ayat 1 dan pasal 352 KUHP. Sidang dipimpin Hakim Ketua Laksamana Pertama A.R. Tampubolon, S.H., M.H. dengan anggota Kolonel Laut (K) Yutti S. Halilin, S.H. dan Kolonel (CHK) T.R. Samosir, S.H. dengan oditur militer Kolonel Suchamir.

Persidangan yang baru mendengarkan keterangan saksi pelapor dan korban pemukulan, Ny. Ratna Mangisi Tua (57). Oknum pamen Mayor (Inf.) PS duduk di kursi pesakitan karena pada 21 Oktober 2007 pukul 16.00 WIB di Jln. L.L.R.E. Martadinata Bandung, menganiaya korban yang diketahui saksi lainnya, yakni Kartika Irene Sinaga (38). Keterangan yang berhasil dihimpun "GM", korban Ny. Ratna Mangisi Tua berada di luar pintu gerbang Gereja HKBP yang saat itu terbagi menjadi dua kubu. Akibatnya Ny. Ratna menjadi korban penganiayaan oknum perwira PS yang saat itu tidak mengenakan pakaian dinas. Oknum pamen tersebut memukul kursi plastik dan mengenai bagian muka Ny. Ratna. Tidak terima dengan perlakuan tersebut korban melapor ke Pomdam III/Siliwangi agar kasus penganiayaan tersebut ditindaklanjuti. Sidang yang baru mendengarkan keterangan saksi tersebut akan dilanjutkan Rabu (17/2) mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog