Tuesday, 16 February 2010
JAKARTA(SI) – Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan penertiban rumah dinas di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Menurut dia,Kemenhan dan TNI telah memiliki kebijakan baku terkait rumah dinas.“Kalau kita lihat aturannya, kita sudah memiliki sistem baku di mana rumah dinas golongan I dan II tidak bisa dipindahtangankan dan harus melihat kepentingan prajurit TNI aktif,”tegas Purnomo seusai pemberian Bintang Kehormatan Yudha Dharma Utama kepada mantan Panglima Angkatan Tentara Malaysia Tan Sri Abdul Aziz bin Haji Zainal di Kantor Kemenhan, Jakarta, kemarin.
JAKARTA(SI) – Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan penertiban rumah dinas di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Menurut dia,Kemenhan dan TNI telah memiliki kebijakan baku terkait rumah dinas.“Kalau kita lihat aturannya, kita sudah memiliki sistem baku di mana rumah dinas golongan I dan II tidak bisa dipindahtangankan dan harus melihat kepentingan prajurit TNI aktif,”tegas Purnomo seusai pemberian Bintang Kehormatan Yudha Dharma Utama kepada mantan Panglima Angkatan Tentara Malaysia Tan Sri Abdul Aziz bin Haji Zainal di Kantor Kemenhan, Jakarta, kemarin.
Meski demikian, Menhan berjanji, penertiban tidak akan dilakukan secara drastis. Kemenhan dan TNI sudah menerjunkan tim untuk menginventarisasi rumah dinas dan aset yang ada.Tim ini,menurut Purnomo,akan mempelajari kasus per kasus rumah dinas di lingkungan Kemenhan dan TNI. Sebab, persoalan rumah dinas sangat beragam. ”Persoalannya sangat banyak, apakah rumah ini masih ditinggali oleh para purnawirawan atau tidak?
Apakah belum ada pelimpahan dari golongan II ke golongan III, sebab golongan I dan II jelas tidak bisa dibeli,”paparnya. Persoalan lain, ujar Purnomo, apakah purnawirawan yang tinggal di rumah dinas itu sudah meninggal atau belum dan apakah istrinya masih ada atau tidak? Selanjutnya, apakah benar-benar ada surat yang mengizinkan proses sertifikasi rumah dinas tersebut atau tidak?
Dari inventarisir persoalan itu, menurut mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini, kemudian akan disusun pengelompokan persoalan sehingga akan mempermudah mencari kebijakan terbaik penyelesaian penertiban rumah dinas tersebut. ”Jadi, ini kita teliti satu per satu, dilihat pengelompokannya seperti apa.
Begitu kita tahu pengelompokan itu, kemudian kita cari cara yang mudah untuk menerapkan langkah-langkah kebijakan,” tegasnya. Terkait persoalan ini, Menhan menyatakan dalam waktu dekat akan menemui Komisi I DPR untuk membahas dan mencari solusi sengketa penertiban rumah dinas. “Senin pekan depan kita akan lihat dan bicara dengan DPR. Kita akan bahas bagaimana cara terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,”paparnya.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso mengatakan, TNI akan mempertimbangkan desakan Panitia Kerja Aset dan Rumah Dinas TNI terkait penundaan penertiban rumah dinas TNI yang masih ditempati purnawirawan, keluarga, atau pihak lain.
Namun, kata Djoko, desakan penundaan penertiban tersebut tetap harus melihat konteks persoalan yang berkembang. “Kita lihat konteksnya dulu. Jika yang tinggal di rumah itu adalah purnawirawan atau istrinya,rasional jika penertiban dihentikan sementara,” tandasnya. Namun, jika ternyata yang tinggal di rumah dinas tersebut bukanlah purnawirawan TNI atau istrinya, wajar jika TNI kemudian menertibkannya.
Untuk mencari jalan keluar persoalan ini,Panglima TNI mengaku akan menemui dan berdialog dengan DPR serta para purnawirawan TNI. Lebih lanjut Djoko menyatakan, TNI memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan rumah bagi prajurit. Sebab, menurut dia, pemenuhan kebutuhan bagi prajurit merupakan salah satu tugas pokok TNI.”Di satu sisi,prajurit TNI membutuhkan rumah dinas.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso mengatakan, TNI akan mempertimbangkan desakan Panitia Kerja Aset dan Rumah Dinas TNI terkait penundaan penertiban rumah dinas TNI yang masih ditempati purnawirawan, keluarga, atau pihak lain.
Namun, kata Djoko, desakan penundaan penertiban tersebut tetap harus melihat konteks persoalan yang berkembang. “Kita lihat konteksnya dulu. Jika yang tinggal di rumah itu adalah purnawirawan atau istrinya,rasional jika penertiban dihentikan sementara,” tandasnya. Namun, jika ternyata yang tinggal di rumah dinas tersebut bukanlah purnawirawan TNI atau istrinya, wajar jika TNI kemudian menertibkannya.
Untuk mencari jalan keluar persoalan ini,Panglima TNI mengaku akan menemui dan berdialog dengan DPR serta para purnawirawan TNI. Lebih lanjut Djoko menyatakan, TNI memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan rumah bagi prajurit. Sebab, menurut dia, pemenuhan kebutuhan bagi prajurit merupakan salah satu tugas pokok TNI.”Di satu sisi,prajurit TNI membutuhkan rumah dinas.
Namun, di sisi lain masih ada purnawirawan yang tinggal di rumah dinas tersebut. Ini memang persoalan bagi kami. Nanti, kami akan melihat dulu apakah rumah itu ditempati purnawirawan atau istrinya ataukah justru ditempati orang lain? Ini akan menjadi bahan evaluasi.Kita akan mencari jalan tengahnya,” tegas Panglima TNI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Aset Tanah dan Rumah Dinas Kementerian Pertahanan dan TNI berjanji akan mencari solusi persoalan rumah dinas yang saat ini masih dihuni purnawirawan. Karena itu, Panja meminta agar rencana pengosongan rumah dinas ditunda.
Ketua Panja Aset dan Tanah TNI Salim Mengga mengatakan, Panja yang terdiri atas anggota Komisi I DPR ini bertugas untuk menyelesaikan dan mencari solusi terbaik menyangkut penertiban rumah dinas TNI yang dihuni para purnawirawan dan mantan pejuang. Sebab, dalam upaya pengambilalihan aset tersebut, banyak terjadi sengketa karena berbagai hal. Di antaranya tidak jelasnya aturan dan hak menempati rumah dinas tersebut. Selain itu, tanah dan aset TNI juga masih banyak yang menimbulkan sengketa. Sebab, dari jutaan hektare tanah TNI, mayoritas belum besertifikat. (pasti liberti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar