Jumat, 12/02/2010 23:01:03 WIBOleh: Rahmayulis Saleh
JAKARTA: (Bisnis Indonesia). Menteri Kesehatan dan Menteri Pertahanan sepakat melakukan kerja sama peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat termasuk prajurit TNI/PNS Kementerian Kesehatan. MoU kerja sama itu ditandatangani oleh Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih dan Menhan Purnomo Yusgiantoro di kantor Menkes hari ini. Kerja sama itu juga berupa pemberian bantuan kesehatan akibat bencana, dan kejadian luar biasa (KLB), pelayanan dan dukungan kesehatan di daerah tertinggal, pendidikan, pengembangan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan. Selain itu juga penyelenggaraan penelitian, pengkajian dan pengembangan IPTEK di bidang kesehatan, serta penyelenggaraan sistem informasi kesehatan. Masalah kesehatan, kata Menkes, adalah tanggung jawab bersama.
JAKARTA: (Bisnis Indonesia). Menteri Kesehatan dan Menteri Pertahanan sepakat melakukan kerja sama peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat termasuk prajurit TNI/PNS Kementerian Kesehatan. MoU kerja sama itu ditandatangani oleh Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih dan Menhan Purnomo Yusgiantoro di kantor Menkes hari ini. Kerja sama itu juga berupa pemberian bantuan kesehatan akibat bencana, dan kejadian luar biasa (KLB), pelayanan dan dukungan kesehatan di daerah tertinggal, pendidikan, pengembangan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan. Selain itu juga penyelenggaraan penelitian, pengkajian dan pengembangan IPTEK di bidang kesehatan, serta penyelenggaraan sistem informasi kesehatan. Masalah kesehatan, kata Menkes, adalah tanggung jawab bersama.
Untuk itu perlu dukungan semua pihak termasuk dari Kementerian Pertahanan. Kemenhan, lanjut Endang, memiliki kemampuan sumber daya manusia kesehatan dan fasilitas kesehatan yang cukup memadai, untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan prajurit TNI sendiri. Khususnya yang bertugas di daerah tertinggal, rawan bencana, dan rawan konflik. Saat ini, ujarnya, atas usulan Kementerian Pertahanan, pihaknya sedang melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69/ 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya.
Perubahan tersebut, ujar Endang, dimaksudkan agar anggota TNI dan PNS di lingkungan Kemenhan, menjadi peserta asuransi kesehatan. Beberapa waktu sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah melakukan kesepakatan kerja sama dengan TNI AD, TNI AU, dan TNI AL. Kesepakatan ini merupakan upaya mengajak semua pihak untuk memberikan pelayanan kesehatan, dalam meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Menurut Menkes, kesepakatan ini merupakan salah satu upaya mengubah paradigma sehat. "Caranya, dengan meningkatkan dukungan pelayanan kesehatan, mulai dari preventif sampai promotif kepada masyarakat, melalui peningkatan kapasitas kelembagaan di bidang kesehatan," ungkapnya.(msb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar