Rabu, 10 Februari 2010, 11:22 WIB
VIVAnews - PT ASABRI (Persero) mengaku nilai tunjangan pensiun yang diperoleh prajurit berpangkat rendah dengan masa kerja sekitar 30 tahun hanya sebesar Rp 16 juta. Jumlah tersebut dianggap sangat kecil jika dibandingkan risiko kerja TNI dan Polri."Seroang prajurit dengan pensiun Rp 16 juta, bisa apa dengan kondisi sekarang. Jadi, perlu dipikirkan untuk meningkatan santunan asuransi," ujar Direktur Utama ASABRI Adam Damiri dalam Rapat Dengar Pendapat Deputi Bidang Perbankan dan JAsa Keuangan Kementerian BUMN dengana Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Selasa, 9 Februari 2010.Menurut Adam, untuk level perwira, tunjangan pensiun yang diperoleh prajurit dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal memperoleh dana Rp 27 juta. Padahal, masa kerja perwira tersebut mencapai 35 tahun.
Adam menuturkan, ASABRI selama ini menerapkan kebijakan potongan 10 persen untuk setiap gaji pokok, tunjangan anak dan istri dari setiap peserta asuransi dari kalangan TNI, Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri. Potongan 10 persen tersebut dialokasikan sebesar 3,25 persen untuk iuran tabungan hari tua, 4,75 persen sebagai iuran dana pensiun, dan 2 persen sebagai dana kesehatan yang langsung ditangani oleh pusat kesehatan TNI dan Polri.
"Sejauh mana kontribusi pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah terhadap ungkapan terima kasih pada para pensiun, sampai saat ini belum ada," kata Adam.Dia menambahkan, di samping rendahnya uang pensiun prajurit TNI dan Polri, ASABRI juga menilai santunan yang diberikan kepada prajurit yang tewas dalam melaksanakan tugas tergolong sangat kecil. Tahun lalu, ASABRI menyerahkan santunan risiko kematian kepada salah seroang pajurit tanpa melihat pangkatnya sebesar Rp 60 juta."Harga itu tidak seberapa jika dibandingkan dengan nyawanya yang hilang," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar