Posted by Redaksi on Juli 16, 2010 · Leave a Comment
BANDA ACEH ( Berita ) : Koalisi LSM/NGO bidang Hak Azasi Manusia (HAM) Aceh mendesak Komnas HAM menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI AL terhadap Syahruddin (37), warga Aneuk Laot Sabang (Pulau Weh) pada beberapa waktu lalu. “Kami mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan terkait unsur sistimatis kasus itu. Tidak boleh ada pembiaran,” kata Kepala Devisi Hak Sipil dan Politik Koalisi LSM/NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, di Banda Aceh, Kamis [15/07].
BANDA ACEH ( Berita ) : Koalisi LSM/NGO bidang Hak Azasi Manusia (HAM) Aceh mendesak Komnas HAM menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI AL terhadap Syahruddin (37), warga Aneuk Laot Sabang (Pulau Weh) pada beberapa waktu lalu. “Kami mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan terkait unsur sistimatis kasus itu. Tidak boleh ada pembiaran,” kata Kepala Devisi Hak Sipil dan Politik Koalisi LSM/NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, di Banda Aceh, Kamis [15/07].
Menurut dia, penganiayaan dan perusakan rumah dilakukan sekitar 20 orang oknum Lanal Sabang terhadap Syahruddin karena sengketa tanah pada 14 Juni 2010 itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 353 (1) dan 170 KUHPidana dan melanggar HAM. Oleh karena itu, Komnas HAM harus segera memanggil pelaku dan Komandan DenPOM AL Sabang Kapten Laut (PM) Darmo Kurniarso yang dinilai ikut bertanggung jawab atas insiden itu.
“Komnas HAM juga harus melakukan pemanggilan terhadap Dan DenPOM AL Sabang untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini,” ujar Zulfikar. Berdasarkan hasil penelusuran Koalisi LSM/NGO HAM Aceh, DabdenPOM Darmo dinilai ikut bertanggung jawab karena berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Komandan Pangkalan TNI AL Sabang Mayor Laut (P) Suryanto, 8 Juni 2010, ia ditunjuk sebagai penanggungjawab terhadap seluruh aset Lanal Sabang. Koalisi NGO HAM juga mendesak tim penyidik Den POM AL Sabang memeriksa Kapten Laut (PM) Darmo Kurniarso terkait pengusutan kasus itu.
Kasus penganiayaan dan penggusuran menimpa Syahruddin berawal dari sengketa tanah antara dia dengan pihak TNI AL Sabang. TNI AL mengklaim tanah yang ditempati Syahruddin di Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Sabang sebagai miliknya berdasarkan sertifikat hak pengelola atas tanah keluaran 1994. Sementara Syahruddin juga memiliki dokumen lengkap yang mencatat tanah itu miliknya dengan akte jual angkat yang dibuat pada tahun 1979 atas nama Tgk. Abdurrani Asyik (ayah kandung Syahruddin) yang menyebutkan empat bidang tanah seluas 20 ribu meter persegi itu miliknya. “TNI AL pun menggusur paksa rumah Syahruddin yang dibangun sejak dulu di atas tanah itu, pada 14 Juni 2010. Syahruddin yang berupaya mempertahankan rumahnya malah dianiaya oleh TNI AL di depan istri dan anaknya yang masih kecil,” kata Zulfikar.(ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar