Kamis, 04 November 2010 | 18:41 WIB
TEMPO Interaktif, MADIUN - Prajurit Dua (Prada) Wendi Pradita, 23 tahun, terdakwa kasus pembunuhan terhadap dr Kangean Wibisono, Kamis (4/11), mulai diadili di Pengadilan Militer III-13 Madiun. Oknum anggota TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri 500/Raider Komando Daerah Militer (Kodam) V Brawijaya itu, melakukan pembunuhan di rumah korban di Jalan Bali Nomor 8, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, 19 Juni 2010 lalu.
Dalam sidang yang berlangsung hingga sore hari itu dihadirkan enam orang saksi, antara lain Ketua RT di lokasi kejadian, teman pelaku, dan penyidik Kepolisian Resor Kota Madiun yang pernah menangani kasus tersebut, serta sejumlah saksi yang pernah berhubungan dengan pelaku. Oditur Militer Mayor CHK Heri Winarto dalam dakwaannya menjelaskan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Terdakwa mengaku bermaksud melakukan pencurian di rumah dokter Kangean Wibisono namun karena ketahuan, pelaku akhirnya memukuli korban hingga meninggal dunia,” papar Heri. Menurut Heri, saat itu terdakwa sedang dalam masa disersi dan memiliki hutang sekitar Rp 50 juta. Untuk melunasi hutangnya, ia berniat mencari kerja di Bekasi, Jawa Barat, melalui perantara temannya.
Sebelum berangkat ke Bekasi, sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa yang tinggal di rumah kerabatnya, tak jauh dari rumah korban, melihat rumah korban gelap karena hanya satu lampu didalam rumah yang menyala. Lalu muncul niat terdakwa untuk mencuri barang milik korban. Terdakwa memanjat tembok rumah korban dan masuk ke dalamnya. Karena ketahuan, korban meneriaki terdakwa yang kemudian memukul beberapa bagian tubuh korban hingga tewas.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Letnan Kolonel CHK Muhamad Mahmud, penasehat hukum terdakwa, Kapten CHK Djunaedi tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Terdakwa tidak menampik keterangan para saksi. Termasuk pula soal barang yang dicurinya dari rumah korban, yakni dua handphone yang kemudian dijual dengan harga Rp 70 ribu dan Rp 40 ribu. ISHOMUDDIN.
TEMPO Interaktif, MADIUN - Prajurit Dua (Prada) Wendi Pradita, 23 tahun, terdakwa kasus pembunuhan terhadap dr Kangean Wibisono, Kamis (4/11), mulai diadili di Pengadilan Militer III-13 Madiun. Oknum anggota TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri 500/Raider Komando Daerah Militer (Kodam) V Brawijaya itu, melakukan pembunuhan di rumah korban di Jalan Bali Nomor 8, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, 19 Juni 2010 lalu.
Dalam sidang yang berlangsung hingga sore hari itu dihadirkan enam orang saksi, antara lain Ketua RT di lokasi kejadian, teman pelaku, dan penyidik Kepolisian Resor Kota Madiun yang pernah menangani kasus tersebut, serta sejumlah saksi yang pernah berhubungan dengan pelaku. Oditur Militer Mayor CHK Heri Winarto dalam dakwaannya menjelaskan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Terdakwa mengaku bermaksud melakukan pencurian di rumah dokter Kangean Wibisono namun karena ketahuan, pelaku akhirnya memukuli korban hingga meninggal dunia,” papar Heri. Menurut Heri, saat itu terdakwa sedang dalam masa disersi dan memiliki hutang sekitar Rp 50 juta. Untuk melunasi hutangnya, ia berniat mencari kerja di Bekasi, Jawa Barat, melalui perantara temannya.
Sebelum berangkat ke Bekasi, sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa yang tinggal di rumah kerabatnya, tak jauh dari rumah korban, melihat rumah korban gelap karena hanya satu lampu didalam rumah yang menyala. Lalu muncul niat terdakwa untuk mencuri barang milik korban. Terdakwa memanjat tembok rumah korban dan masuk ke dalamnya. Karena ketahuan, korban meneriaki terdakwa yang kemudian memukul beberapa bagian tubuh korban hingga tewas.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Letnan Kolonel CHK Muhamad Mahmud, penasehat hukum terdakwa, Kapten CHK Djunaedi tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Terdakwa tidak menampik keterangan para saksi. Termasuk pula soal barang yang dicurinya dari rumah korban, yakni dua handphone yang kemudian dijual dengan harga Rp 70 ribu dan Rp 40 ribu. ISHOMUDDIN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar