Kamis, 04 November 2010

Pelaku Akan Diproses Hukum


abu, 3 November 2010 | 8:25
[JAYAPURA] Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Inf Susilo menegaskan, lima orang anggota TNI yang melakukan penyiksaan terhadap warga Papua di Puncak Jaya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kelima tersangka saat ini telah tiba di Jayapura dan telah selesai diperiksa, serta telah melalui proses penyelidikan, kasusnya pun sudah dimasukkan ke Odmil (Oditur Militer), kini tinggal menunggu sidang dan pemberian sanksi hukum sesuai KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer),” kata Susilo saat dihubungi SP di Jayapura, Rabu (03/11). Susilo menegaskan, persidangan terhadap kelima tersangka itu akan dilakukan secara terbuka dan publik bisa menyaksikan jalannya persidangan tersebut.

Dia nenambahkan, kasus ini langsung ditangani oleh Mabes TNI di Jakarta. Mabes TNI sudah membentuk tim investigasi yang terdiri dari 10 orang. "Pengiriman tim investigasi yang dilakukan oleh Panglima TNI ini bukan karena adanya tekanan dari pihak luar, namun respon langsung Panglima TNI," ujarnya. Sementara terkait peredaran vidio kekerasan itu, Susilo mengaku, hingga saat ini TNI belum mengetahui pelakunya. [154]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog