Padangsambian, DenPost
Pensiunan tentara, tersangka Abdul Hamid (56), diciduk pasukan Kasat Narkoba Poltabes Denpasar Kompol Nyoman Sukasena di Jl. By Pass Ngurah Rill, Mumbul, Kutsel, Selasa (9/2) lalu. Dari tangan Abdul, polisi mengamankan barang bukti berupa shabu shabu (SS) seberat 0,5 gram.
Menurut Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Made Mundra, Rabu (10/2) kemarin,penangkapan tersangka Hamid dilakukan sekitar pukul 17.00.
Teridentifikasinya pensiunan tentara ini sebagai pemakai dan pengedar narkoba berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pada Selasa lalu, polisi mendapat informasi bahwa Hamid hendak bertransaksi di sekitar Mumbul, Kuta Selatan. Polisi segera melakukan pengintaian di sekitar Mumbul.
Saat jarum jam menunjukkan pukul 17.00, melintaslah Hamid yang tinggal di Jl. Perjuangan, Kelan, Tuban, Kuta ini.
Daripada buruannya lepas begitu saja. polisi terpaksa melakukan penyergapan. Tersangka Hamid kaget bukan kepalang. tapi dia buru-buru membuang barang bukti.
Polisi yang melihat kejadian itu bertindak cepat menangkap Hamid dan mencari bungkusan plastik yang berisi SS yang dibuang tadi.
Setelah mengobok-obok sekitar TKP. akhimya SS itu berhasil ditemukan dan Hamid mengakui kalau barang terlarang itu memang miliknya. Pensiunan tentara ini lalu digelandang ke Poltabes dan dijebloskan ke sel.
'Tersangka mengaku bahwa dia pecandu berat SS. Kasus ini sedang kami kembangkan untuk melacak asal barang terlarang itu." tambah Kompol Mundra. (205)
Pensiunan tentara, tersangka Abdul Hamid (56), diciduk pasukan Kasat Narkoba Poltabes Denpasar Kompol Nyoman Sukasena di Jl. By Pass Ngurah Rill, Mumbul, Kutsel, Selasa (9/2) lalu. Dari tangan Abdul, polisi mengamankan barang bukti berupa shabu shabu (SS) seberat 0,5 gram.
Menurut Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Made Mundra, Rabu (10/2) kemarin,penangkapan tersangka Hamid dilakukan sekitar pukul 17.00.
Teridentifikasinya pensiunan tentara ini sebagai pemakai dan pengedar narkoba berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pada Selasa lalu, polisi mendapat informasi bahwa Hamid hendak bertransaksi di sekitar Mumbul, Kuta Selatan. Polisi segera melakukan pengintaian di sekitar Mumbul.
Saat jarum jam menunjukkan pukul 17.00, melintaslah Hamid yang tinggal di Jl. Perjuangan, Kelan, Tuban, Kuta ini.
Daripada buruannya lepas begitu saja. polisi terpaksa melakukan penyergapan. Tersangka Hamid kaget bukan kepalang. tapi dia buru-buru membuang barang bukti.
Polisi yang melihat kejadian itu bertindak cepat menangkap Hamid dan mencari bungkusan plastik yang berisi SS yang dibuang tadi.
Setelah mengobok-obok sekitar TKP. akhimya SS itu berhasil ditemukan dan Hamid mengakui kalau barang terlarang itu memang miliknya. Pensiunan tentara ini lalu digelandang ke Poltabes dan dijebloskan ke sel.
'Tersangka mengaku bahwa dia pecandu berat SS. Kasus ini sedang kami kembangkan untuk melacak asal barang terlarang itu." tambah Kompol Mundra. (205)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar