Selasa, 09 Februari 2010

Pemred Waspada Online: Dokter TNI AL bikin malu!

Monday, 08 February 2010 15:12 (Waspada Online/Aldamora Hutasuhut)
MEDAN – Kekerasan yang diduga dialami lima wartawan Medan oleh oknum dokter, paramedis dan sekuriti rumah sakit umum pusat (RSUP) Adam Malik amat sangat dikecam oleh para pelaku pers, termasuk pemimpin redaksi Waspada Online, Avian E Tumengkol.
Minggu (7/2), setelah mendengar informasi adanya dugaan penyekapan dan intimidasi terhadap wartawan, jurnalis senior itu langsung menuju RS Adam Malik Medan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Tujuannya datang ke rumah sakit itu untuk menyampaikan sikap prihatin dan sebagai bentuk solidaritas dan empati terhadap para wartawan yang dilakukan tidak semena-mena. Avian Tumengkol, pemimpin redaksi Waspada Online, mendatangi direktur utama RS Adam Malik, dr. Djamaluddin Sambas, kemarin. "Saya terima laporan bahwa ada perlakuan kekerasan terhadap beberapa rekan wartawan. Karena itu, saya minta pihak rumah sakit untuk bertemu dengan direksinya," kata Avian, sore ini.

"Saya sampaikan kepada pak Djamaluddin sikap prihatin saya sekaligus juga saya katakan bahwa secara pribadi dan profesional, saya mengecam keras tindakan yang dilaporkan kepada saya itu," tegas Avian. Setelah mendengar pengakuan dari direksi dan manajemen rumah sakit, Avian mengaku bahwa salah satu oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan itu adalah anggota TNI-AL. "Saya sangat menyayangkan, kalau memang terbukti dokter AL itu terlibat dan sesuai dengan apa yang dilaporkan pihak wartawan, karena saya sendiri keluarga dari TNI-AL. Jadi kalau emang benar, dokter itu bikin malu!" tegas Avian.

Menurut Avian, pengakuan pihak rumah sakit dengan para wartawan yang menjadi korban, bertolak belakang. Namun, pihak korban memiliki bukti bahwa aksi pelecehan itu terjadi. Sedangkan pihak rumah sakit hanya berdasarkan perkataan saja, tanpa bukti, menurut Avian yang menyayangkan kasus ini terjadi beberapa hari menjelang Hari Pers Nasional, 9 Februari nanti. Lanjutnya, jika memang terbukti adanya dugaan penyekapan dan pengancaman tersebut para pelakunya harus dikenakan hukuman Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Agar para pelaku bisa jera dan tidak menganggap para wartawan dengan sebelah mata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog