Kamis, 04 Februari 2010

Salah Satu Keluarga Pingsan, Sidang.Perdana Herman Sarens Ditunda


Jakarta (BaliPost) -.
Brigjen (Purn) TNI Herman Sarens Sudiro, tersangka penguasaan aset TNI secara ilegal, batal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Miiiter II Jakarta, Rabu (372) kemarin, karena kondisi kesehatan istrinya yang ikut hadir dalam persidangan.

"Herman Sarens hadir dan siap menjalani persidangan, namun karena salah satu anggota keluarganya yang hadir tiba-tiba pingsan, maka sidang ditunda," kata Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Militer Utarna Marsekal Pertama TNI Pudi Astoto di Jakarta. Karena itu, sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan Herman.

Herman diduga menguasai tanah inventaris negara yang dikelola TNI di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga TNI berkewajiban mengambil kembali dari Herman.

Aset tanah tersebut adalah hasil pengadaan dan hibah yang dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan olahraga, dimana terdapat 25 bangunan milik Departemen Hankam ABRI dan empat lainnya milik Herman Sarens. Namun, Herman diketahui tak mendaftarkan tanah itu ke Kantor Agraria untuk mengubah status tanah itu menjadi milik Dephankam Mabes ABRI. Ia malah berusaha menguasai tanah tersebut dengan membuat enam buah sertifikat hak milik atas nama ibu dan istrinya.

Kepala Badan .Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Henry Willem mengatakan, Herman dikenai UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan jabatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sesuai KUHP Militer, ketika prajurit melakukan tindak pidana dalam masa aktif, tetapi belum tuntas, kewenangan untuk melakukan proses hukum tetap pada oditurat militer. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog