Selasa, 9 Februari 2010 - 15:59 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Panglima TNI, Jenderal TNI Djoko Santoso, bertindak sebagai penceramah dihadapan 231 orang perwira tinggi Polri pada Rapat Pimpinan Polri tahun 2010 di Auditorium PTIK Jakarta Selatan, dengan tema ”Sinergitas Pelaksanaan Tugas TNI-Polri”. Menurut Panglima TNI, tugas keamanan nasional, pertahanan negara dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU Kepolisian maupun UU TNI banyak aspek yang bisa menjadi modal sinergitas. Di dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 dinyatakan bahwa TNI berkewajiban membantu kepolisian, pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mensukseskan pelaksanaan tugas. Mengenai sinergitas, Presiden RI pada Rapim TNI 2010, menegaskan agar TNI menjalin sinergitas dengan Polri guna menjaga, memelihara dan meningkatkan stabilitas dalam negeri. Sinergitas harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 2 disebutkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
JAKARTA (Pos Kota) – Panglima TNI, Jenderal TNI Djoko Santoso, bertindak sebagai penceramah dihadapan 231 orang perwira tinggi Polri pada Rapat Pimpinan Polri tahun 2010 di Auditorium PTIK Jakarta Selatan, dengan tema ”Sinergitas Pelaksanaan Tugas TNI-Polri”. Menurut Panglima TNI, tugas keamanan nasional, pertahanan negara dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU Kepolisian maupun UU TNI banyak aspek yang bisa menjadi modal sinergitas. Di dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 dinyatakan bahwa TNI berkewajiban membantu kepolisian, pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mensukseskan pelaksanaan tugas. Mengenai sinergitas, Presiden RI pada Rapim TNI 2010, menegaskan agar TNI menjalin sinergitas dengan Polri guna menjaga, memelihara dan meningkatkan stabilitas dalam negeri. Sinergitas harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 2 disebutkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Artinya bahwa sinergitas tugas TNI dan Polri merupakan tugas konstitusi, yang selanjutnya dijabarkan dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 41 ayat 1, dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Polri dapat meminta bantuan TNI yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Demikian juga dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, pasal 7 ayat 2 butir 10. Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu kepolisian negara dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dengan undang-undang. Jadi sinergitas pelaksanaan tugas merupakan amanah undang-undang.
Dalam perspektif TNI untuk mengatasi tantangan tugas ke depan, persepsi ancaman yang paling mungkin adalah ancaman yang muncul dari dalam negeri dalam bentuk separatisme, ekstrimisme, radikalisme, sabotase, spionase, pengamanan perbatasan (pamtas), pangamanan energi, pangan dan air, kejahatan lintas negara, dampak perubahan iklim, penyakit menular dan bencana alam, serta konflik horisontal. Turut mendampingi Panglima TNI, Asops Panglima TNI Mayjen TNI Supiadin AS., dan Kapuspen TNI Marsda TNI Sagom Tamboen, S.IP. (puspen/syamsir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar