Kamis, 11 Februari 2010

TNI Tanggapi Pernyataan Imparsial


Rabu, 10 Februari 2010 - 20:09 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen, memberikan tanggapan terkait berbagai pemberitaandi media massa, beberapa hari terakhir ini. Selengkapnya sebagai berikut:

1. Alat utama sistem senjata (alutsista) TNI dan peradilan militer menjadi sorotan Pengurus Imparsial saat mengadakan jumpa pers hari Selasa (2/2) yang kemudian diberitakan oleh berbagai media massa nasional. Namun beberapa pernyataan perlu ditanggapi untuk keseimbangan informasi, antara lain: “Selama ini pembelian pesawat tempur jenis Sukhoi Rusia dan tank Perancis tanpa melihat kegunaannya apakah untuk jangka pendek, menengah atau panjang”. Juga pernyataan: “Apakah cocok Sukhoi digunakan untuk mantau hutan, pesawat itu cocok untuk perang, artinya negara dalam keadaan perang. Jadi harus ada ukurannya”.

2. Pernyataan itu tentu membingungkan, sebab yang namanya alutsista, apalagi pesawat tempur dan tank, pasti dipergunakan untuk perang. Pesawat tempur jelas tidak mungkin berputar-putar memantau satu kawasan hutan seperti helikopter. Pesawat tempur dan tank juga tidak akan mungkin digunakan sebagai sarana angkutan umum. Pada masa damai seperti saat ini, pesawat tempur dan tank tentu digunakan untuk berlatih oleh prajurit yang mengawakinya serta beroperasi sesuai kebutuhan, namun keberadaannya pasti diperhitungkan oleh calon musuh. Fungsi sesungguhnya dari alutsista TNI adalah sebagai alat perang untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa.

3. Pembelian alutsista TNI pasti selalu didahului kajian mendalam dengan mempertimbangkan banyak hal. Tidak pernah dilakukan seperti membeli buah-buahan di pinggir jalan. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembelian alutsista, pasti mengutamakan kegunaan jangka panjang, sebab keterbatasan kemampuan negara tentu menjadi faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan. Kegunaan jangka pendek hanya akan menjadi pertimbangan bila kebutuhannya sangat mendesak.

4. Pengurus Imparsial mengatakan bahwa pihaknya mendesak DPR mengamandemen UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer dalam rangka mewujudkan TNI profesional dan modern. Pernyataan ini tentu mengada-ada dan menyederhanakan persoalan, karena TNI yang profesional dan modern mustahil dapat diwujudkan hanya dengan mengamandemen UU Peradilan Militer. Hal itu hanya dapat terwujud bila prajuritnya terdidik dan terlatih, tersedia persenjataan dan peralatan yang memadai baik kualitas maupun kuantitas, terpenuhi kesejahteraannya, serta banyak prasyarat lain.

5. Jika latar belakang pernyataan itu berhubungan dengan keinginan beberapa pihak agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum, maka perlu kembali memahami amanat konstitusi dan menyimak dengan teliti UUD NRI Tahun 1945 sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat yang tiap bab dan pasal-pasalnya tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi memiliki pertautan dengan bab dan pasal lain.

6. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan: ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Berarti warga negara yang menjadi prajurit dengan yang bukan prajurit bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Tetapi amanat Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sishankamrata oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, jelas mengakui adanya perbedaan antara prajurit dengan yang bukan prajurit TNI.

7. Ketidaksamaan antara TNI dengan rakyat dalam aspek hukum dikukuhkan pada Pasal 24 Ayat (2) yang berbunyi: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Tatanan ini menunjukkan bahwa sejatinya kekuasaan peradilan militer telah berada di bawah supremasi sipil.

8. Bila memperhatikan amanat ketiga pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut, maka keberadaan Pasal 65 Ayat (2) UURI Nomor 34/2004 yang berbunyi: “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”, layak untuk diperdebatkan. Dengan status yang tidak sama dengan warga negara Indonesia lainnya, setiap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum sudah memiliki lingkungan peradilan militer yang berada di bawah Mahkamah Agung. Kenapa harus tunduk lagi pada kekuasaan peradilan lain yang sama-sama berada dalam satu wadah Mahkamah Agung?. Hal inilah yang perlu dijadikan bahan diskusi guna memberikan kepastian hukum bagi segenap prajurit TNI dan agar wacana mengamandemen UU Peradilan Militer jangan sampai dimaksudkan untuk melemahkan TNI.

9. Demikian tanggapan disampaikan dan terimakasih atas kesediaan dewan redaksi untuk menyebarluaskannya. (puspen/syamsir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog