Selasa, 02 Februari 2010

TNI - Warga Masih Bersengketa Tanah

Senin, 1 Februari 2010 12:31 WITA
KUPANG, POS KUPANG, Com -- Pemerintah Propinsi NTT diminta membantu menyelesaikan sengketa tanah antara TNI Angkatan Udara (AU) dengan pemilik tanah suku di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang. Permintaan ini disampaikan Yopi Taibenu-Takuba, pemilik tanah suku, saat ditemui di kediamannya di Dusun IV RT 23/RW 7, Desa Penfui Timur, Jumat (29/1/2010). Yopi adalah satu dari enam pemilik tanah suku di Penfui Timur.

Yopi menjelaskan, sengketa tanah antara enam pemilik tanah suku dengan TNI AU hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaian. "Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki uang untuk berperkara. Kami minta dengan tulus agar Gubernur NTT dapat memfasilitasi penyelesaian kasus sengketa tanah ini," ujar Yopi.

Yopi mengatakan, enam pemilik tanah suku memiliki bukti otentik tentang kepemilikan tanah. Salah satu buktinya adalah surat landreform. "Saya memiliki surat landreform tertanggal 31 Mei 1967. TNI AU juga sudah memiliki sertifikat Hak Pakai tanah No 485/1987. Saya bingung, tanah yang sama ada dua pemilik," katanya.

Yopi mengakui, ada tanah yang sudah dijual kepada warga. Tanah yang telah dibeli warga, dikomplain TNI AU sebagai miliknya. "Karena tidak menerima komplain ini, warga pemilik tanah telah duakali membuat surat pengaduan dan mohon bantuan penyelesaian sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pihak TNI AU," kata Yopi.

Menurut Yopi, surat pertama dikirim tanggal 31 Agustus 2009. Surat kedua tanggal 8 Januari 2010. Tembusan surat itu dikirim juga ke beberapa instansi terkait termasuk DPRD NTT, Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT. Namun hingga saat ini, dua surat itu belum ditanggapi Gubernur NTT. (den)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog