Selasa, 02 Februari 2010

Unit Usaha TNI Dikelola Profesional

Tuesday, 02 February 2010
JAKARTA(SI) – Semua unit usaha yang berada di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan dikelola kalangan profesional dan PNS,bukan lagi oleh prajurit aktif. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Panglima TNI terkait proses alih bisnis TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen menyatakan Peraturan Panglima TNI tentang alih bisnis TNI yang mengatur unit usaha di lingkungan TNI sudah ditandatangani.
Semua prajurit yang sebelumnya berada dalam struktur kepengurusan koperasi dan yayasan di lingkungan TNI akan dikembalikan ke kesatuan asalnya. ”Prajurit aktif tidak lagi berada dalam struktur unit bisnis. Yang sebelumnya menjadi pengurus koperasi dan yayasan akan dikembalikan ke kesatuan asalnya,” ujar Sagom ketika dihubungi wartawan di Jakarta kemarin.
Namun, Sagom mengaku tidak ingat berapa jumlah prajurit yang dikembalikan. Menurut Sagom,semua koperasi dalam lingkungan TNI akan dikelola sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jika masih ada anggota TNI yang berada dalam kepengurusan koperasi, kata Sagom, berarti statusnya bukan sebagai prajurit.” Posisi mereka sebagai warga negara,bukan prajurit,”ujarnya. Meski demikian, dia menegaskan bahwa mekanisme pembayaran iuran masih menggunakan cara lama,yakni dengan memotong gaji prajurit oleh juru bayar atas sejumlah iuran yang dikenakan. ”Pelaksanaan aturan itu sedang berjalan. Aturan kan tidak tuntas langsung seratus persen. Aturan yang sudah ada akan menjadi pedoman untuk melaksanakan itu, tapi tidak ada kewajiban dari pengurus untuk melaporkan ke institusi,”ujarnya. Maka itu, dia menyatakan seusai Peraturan Panglima,TNI lepas tangan dari kewajiban yayasan maupun koperasi.Terkait pemanfaatan barang milik negara, itu semua dikembalikan pada kewenangan tim pengendali alih bisnis TNI. Seperti diketahui,Peraturan Panglima TNI tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI.

Sementara itu Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan (Kemhan) Kolonel Kav I Wayan Midhio mengatakan,untuk kepentingan alih bisnis,terutama di unitunit usaha dalam lingkungan TNI, telah diadakan sosialisasi ke seluruh unit. ”Proses sosialisasi untuk semua unit telah dijalankan.Ke depan, struktur koperasi yayasan dan tidak dijabat oleh prajurit,” katanya. Pengalihan aktivitas bisnis merupakan salah satu bagian dari agenda reformasi TNI yang diamanatkan dalam UU No. 34/2004 tentang TNI. Proses pengalihan itu sendiri harus dituntaskan lima tahun setelah UU tersebut dikeluarkan. Pada 2009 lalu diterbitkan Peraturan Presiden No 34/2009 yang memberi mandat kepada Dephan untuk membentuk tim pengendali aktivitas bisnis TNI yang diberi kewenangan melakukan tugas pengambilalihan. Kemudian diturunkan lagi dalam bentuk Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 22 Tahun 2009 yang diterbitkan November 2009. (pasti liberti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog