Pangkalpinang (Bali Post)- Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad memperkirakan sebanyak 1.000 Kapal nelayan asing mencuri ikan di perairan Indonesia. ”Saya memperkirakan sebanyak 1.000 kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia dan baru 103 kapal yang berhasil ditangkap,” katanya seusai membuka Forum Koordinasi Pengelolaan Pemanfaatan Sumberdaya Ikan (FKPPS) di Pangkalpinang Rabu (7/7) kemarin.
Ia menjelaskan dengan banyaknya kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, bisa merugikan nelayan lokal.”Nelayan Indonesia sangat rugi akibat pencurian ikan oleh kapal asing, karena hasil tangkapan mereka menjadi berkurang, ”ujarnya.
Ia menambahkan, kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia ditangkap oleh TNI –AL , maupun oleh Polair yang melakukan patroli di laut. ”Selama ini yang berhasil menangkap adalah aparat TNI –AL, maupun Polair yang ada di daerah, yang melakukan patroli rutin di laut, ” katanya.
Menurutnya 103 kapal nelayan asing yang berhasil ditangkap itu disidangkan kasusnya di pengadilan dan kapal yang disita dapat dipinjamkan untuk pemerintah daerah. ”Kapal nelayan asing yang ditangkap dan diadili di pengadilan boleh dipinjamkan pakai oleh Pemda, untuk keperluan penangkapan ikan di laut,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam FPPKS itu dibahas mengenai cara penanggulangan pencurian ikan oleh kapal nelayan asing. ” Mungkin peserta FPPKS itu mengusulkan alat pengintai yang menggunakan radar, untuk menditeksi keberadaan kapal nelayan asing yang beroperasi di Perairan Indonesia,”katanya.
Ia menjelaskan dengan banyaknya kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, bisa merugikan nelayan lokal.”Nelayan Indonesia sangat rugi akibat pencurian ikan oleh kapal asing, karena hasil tangkapan mereka menjadi berkurang, ”ujarnya.
Ia menambahkan, kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia ditangkap oleh TNI –AL , maupun oleh Polair yang melakukan patroli di laut. ”Selama ini yang berhasil menangkap adalah aparat TNI –AL, maupun Polair yang ada di daerah, yang melakukan patroli rutin di laut, ” katanya.
Menurutnya 103 kapal nelayan asing yang berhasil ditangkap itu disidangkan kasusnya di pengadilan dan kapal yang disita dapat dipinjamkan untuk pemerintah daerah. ”Kapal nelayan asing yang ditangkap dan diadili di pengadilan boleh dipinjamkan pakai oleh Pemda, untuk keperluan penangkapan ikan di laut,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam FPPKS itu dibahas mengenai cara penanggulangan pencurian ikan oleh kapal nelayan asing. ” Mungkin peserta FPPKS itu mengusulkan alat pengintai yang menggunakan radar, untuk menditeksi keberadaan kapal nelayan asing yang beroperasi di Perairan Indonesia,”katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar